News Update

BRIsyariah Bidik Penyaluran FLPP 20.000 Unit di 2021

Jakarta – Penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) PT Bank BRIsyariah Tbk (BRISyariah) sudah menembus target tahun 2020. Di pertengahan bulan Desember 2020 penyaluran BRIsyariah FLPP tercatat mencapai 11.647 unit atau 104% dari target 2020. Jumlah ini menjadikan BRIsyariah sebagai bank syariah penyalur FLPP tertinggi.

Direktur Bisnis Ritel BRIsyariah Fidri Arnaldy menyampaikan di awal tahun 2020 BRIsyariah memperoleh 8.700 unit kuota namun pihaknya mendapat tambahan kuota sehingga di akhir tahun ini BRISyariah telah menyalurkan FLPP sampai 11.647 unit. Dengan pencapaian tersebut, pada tahun 2021 BRIsyariah berencana menyalurkan FLPP sebanyak 20.000 unit dengan nilai KPR sebesar Rp3,2triliun.

“Alhamdulillah kembali kami bisa memenuhi 104% dari target penyaluran FLPP yang dipercayakan kepada BRIsyariah di tahun 2020.” kara Fidri melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa 15 Desember 2020.

BRIsyariah menargetkan penyaluran FLPP kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan keluarga maksimal Rp8juta. Fidripun menilai masih ada demand rumah sederhana dari karyawan swasta yang penghasilan keluarga maksimal Rp8juta. “Ini menunjukkan FLPP bertahan di tengah pandemi covid-19,” tutur Fidri.

Di tengah pandemi covid-19 BRIsyariah yakin pembiayaan masih bisa tumbuh positif. Selama pandemi Covid-19 BRIsyariah tetap melakukan ekpansi penyaluran pembiayaan. Penyaluran pembiayaan ini dilakukan secara selektif dengan prinsip kehati-hatian pada sektor yang memiliki risiko rendah.

Antara lain pembiayaan pada sektor usaha yang terkait dengan kebutuhan pokok sehari-hari, alat medis, rumah sakit dan lain-lain. Selain itu BRIsyariah juga fokus pada penyaluran pembiayaan yang terkait dengan program pemerintah seperti KUR, FLPP serta pembiayaan yang berbasis salary based atau Fixed Income.

“Kami akan tetap bermitra dengan PPDPP Kementerian PUPR untuk membantu mewujudkan mimpi keluarga muda memiliki rumah pertama mereka,” pungkas Fidri. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

1 hour ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

1 hour ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

2 hours ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

2 hours ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

2 hours ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

2 hours ago