Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengembangkan aplikasi BRI Monitoring Online LPG atau yang dikenal Brimola. Brimola merupakan aplikasi berbasis web dan mobile apps yang mempermudah transaksi dan monitoring penyaluran LPG oleh agen, pangkalan, dan pertamina.
Melalui Brimola web, Agen LPG dapat mendaftarkan pangkalan-pangkalan LPG, memonitoring pesanan dan update informasi status pesanan LPG dari pangkalan secara real time. Sedangkan, pada aplikasi Brimola apps pangkalan agen dimudahkan dalam berbagai kebutuhan transaksi jual beli. Mulai dari monitoring pemesanan, pengecekan status pembayaran, update informasi pengiriman barang, status pembayaran, pencetakan laporan, hingga kuota pembelian LPG.
Corporate Secretary Bank BRI Bambang Tribaroto mengungkapkan melalui Brimola kegiatan jual beli LPG 3 kg diantara pemasok dilakukan secara non tunai atau cashless dan menjadi lebih mudah, aman serta praktis. “Dalam kondisi dengan koneksi internet yang kurang baik, Brimola juga dapat digunakan dengan mode sms plain text untuk pembayaran menggunakan sms banking,” tambah Bambang.
Hingga Juni 2019, jumlah Agen LPG 3 Kg mencapai 1.213 dengan jumlah pangkalan sebanyak 51.692. Transaksi e-channel BRI seperti transaksi melalui internet banking, mobile banking, EDC, ATM, kantor BRI, dan Agen BRILink yang dilakukan oleh Agen maupun Pangkalan LPG dimaksud telah mencapai 1,38 triliun.
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More