Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) tidak khawatir terhadap implementasi penurunan biaya transfer kliring yang dinilai akan menggerus pendapatan fee based income (FBI).
Direktur Jaringan dan Layanan Bank BRI, Osbal Saragi bahkan menyebut,
kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk menurunkan biaya transfer kliring melalui penyempurnaan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) tersebut akan membuat perbankan lebih kreatif untuk mencari sumber pendapatan selain dari fee based income.
“Tujuannya BI positif bagaimana masyarakat berbiaya mudah untuk transaksi perbankan dan ini mendorong kita untuk lebih kreatif menciptakan pendapatan baru menyiapkan sumber pendapatan baru ke depannya,” kata Osbal di sela menghadiri acara Infobank 16th Banking Service Excellence Awards 2019 di Ritz-Carlton Jakarta, Kamis Malam (27/6).
Dirinya mengaku telah menyiapkan strategi untuk menghadapi implementasi tersebut, salahsatunya dengan terus meningkatkan layanan digital dan meningkatkan transaksi digital miliknya.
“Strateginya adalah dengan memanfaatkan diluar transaksi seperti digital atau dari sisi volume kita naikkan,” kata Osbal.
Dirinya menyebut, hingga saat ini jumlah rata-rata transaksi BRI per harinya dapat mencapai 22 juta transaksi. Semua transaksi ini di eksekusi melalui jaringan e-Channel dan e-Banking serta Jaringan Kantor yang tersebar diseluruh Indonesia. Sementara untuk jaringan kantor hanya sekitar 10 persen dari total transaksi.
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) sedang mempersiapkan penerapan regulasi mengenai penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) NO.21/8/PBI/2019. Sebelumnya, aturan tersebut telah terbit pada 24 Mei 2019. Regulasi tersebut, ditargetkan dapat terlaksana pada 1 September 2019.
Dalam peraturan tersebut, akan diatur mengenai penurunan pricing atau harga yang dikenakan dari perbankan ke nasabah maupun dari BI ke perbankan.
Sebelumnya, biaya layanan transfer dana yang dikenakan untuk nasabah maksimal Rp5.000 pertransaksi menjadi Rp3.500 pertransaksi. Sementara biaya transfer dana yang dikenakan bank untuk BI sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp600 per transaksi. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More
Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More