News Update

BRI Tak Khawatirkan Penurunan Biaya Kliring Gerus Pendapatan

Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) tidak khawatir terhadap implementasi penurunan biaya transfer kliring yang dinilai akan menggerus pendapatan fee based income (FBI).

Direktur Jaringan dan Layanan Bank BRI, Osbal Saragi bahkan menyebut,
kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk menurunkan biaya transfer kliring melalui penyempurnaan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) tersebut akan membuat perbankan lebih kreatif untuk mencari sumber pendapatan selain dari fee based income.

“Tujuannya BI positif bagaimana masyarakat berbiaya mudah untuk transaksi perbankan dan ini mendorong kita untuk lebih kreatif menciptakan pendapatan baru menyiapkan sumber pendapatan baru ke depannya,” kata Osbal di sela menghadiri acara Infobank 16th Banking Service Excellence Awards 2019 di Ritz-Carlton Jakarta, Kamis Malam (27/6).

Dirinya mengaku telah menyiapkan strategi untuk menghadapi implementasi tersebut, salahsatunya dengan terus meningkatkan layanan digital dan meningkatkan transaksi digital miliknya.

“Strateginya adalah dengan memanfaatkan diluar transaksi seperti digital atau dari sisi volume kita naikkan,” kata Osbal.

Dirinya menyebut, hingga saat ini jumlah rata-rata transaksi BRI per harinya dapat mencapai 22 juta transaksi. Semua transaksi ini di eksekusi melalui jaringan e-Channel dan e-Banking serta Jaringan Kantor yang tersebar diseluruh Indonesia. Sementara untuk jaringan kantor hanya sekitar 10 persen dari total transaksi.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) sedang mempersiapkan penerapan regulasi mengenai penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) NO.21/8/PBI/2019. Sebelumnya, aturan tersebut telah terbit pada 24 Mei 2019. Regulasi tersebut, ditargetkan dapat terlaksana pada 1 September 2019.

Dalam peraturan tersebut, akan diatur mengenai penurunan pricing atau harga yang dikenakan dari perbankan ke nasabah maupun dari BI ke perbankan.

Sebelumnya, biaya layanan transfer dana yang dikenakan untuk nasabah maksimal Rp5.000 pertransaksi menjadi Rp3.500 pertransaksi. Sementara biaya transfer dana yang dikenakan bank untuk BI sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp600 per transaksi. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

2 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

2 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

5 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

8 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

13 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

13 hours ago