BRI Bidik Pertumbuhan Kredit Konsumer 25%
Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) tidak khawatir terhadap implementasi penurunan biaya transfer kliring yang dinilai akan menggerus pendapatan fee based income (FBI).
Direktur Jaringan dan Layanan Bank BRI, Osbal Saragi bahkan menyebut,
kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk menurunkan biaya transfer kliring melalui penyempurnaan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) tersebut akan membuat perbankan lebih kreatif untuk mencari sumber pendapatan selain dari fee based income.
“Tujuannya BI positif bagaimana masyarakat berbiaya mudah untuk transaksi perbankan dan ini mendorong kita untuk lebih kreatif menciptakan pendapatan baru menyiapkan sumber pendapatan baru ke depannya,” kata Osbal di sela menghadiri acara Infobank 16th Banking Service Excellence Awards 2019 di Ritz-Carlton Jakarta, Kamis Malam (27/6).
Dirinya mengaku telah menyiapkan strategi untuk menghadapi implementasi tersebut, salahsatunya dengan terus meningkatkan layanan digital dan meningkatkan transaksi digital miliknya.
“Strateginya adalah dengan memanfaatkan diluar transaksi seperti digital atau dari sisi volume kita naikkan,” kata Osbal.
Dirinya menyebut, hingga saat ini jumlah rata-rata transaksi BRI per harinya dapat mencapai 22 juta transaksi. Semua transaksi ini di eksekusi melalui jaringan e-Channel dan e-Banking serta Jaringan Kantor yang tersebar diseluruh Indonesia. Sementara untuk jaringan kantor hanya sekitar 10 persen dari total transaksi.
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) sedang mempersiapkan penerapan regulasi mengenai penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) NO.21/8/PBI/2019. Sebelumnya, aturan tersebut telah terbit pada 24 Mei 2019. Regulasi tersebut, ditargetkan dapat terlaksana pada 1 September 2019.
Dalam peraturan tersebut, akan diatur mengenai penurunan pricing atau harga yang dikenakan dari perbankan ke nasabah maupun dari BI ke perbankan.
Sebelumnya, biaya layanan transfer dana yang dikenakan untuk nasabah maksimal Rp5.000 pertransaksi menjadi Rp3.500 pertransaksi. Sementara biaya transfer dana yang dikenakan bank untuk BI sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp600 per transaksi. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More