News Update

BRI Tak Khawatirkan Penurunan Biaya Kliring Gerus Pendapatan

Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) tidak khawatir terhadap implementasi penurunan biaya transfer kliring yang dinilai akan menggerus pendapatan fee based income (FBI).

Direktur Jaringan dan Layanan Bank BRI, Osbal Saragi bahkan menyebut,
kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk menurunkan biaya transfer kliring melalui penyempurnaan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) tersebut akan membuat perbankan lebih kreatif untuk mencari sumber pendapatan selain dari fee based income.

“Tujuannya BI positif bagaimana masyarakat berbiaya mudah untuk transaksi perbankan dan ini mendorong kita untuk lebih kreatif menciptakan pendapatan baru menyiapkan sumber pendapatan baru ke depannya,” kata Osbal di sela menghadiri acara Infobank 16th Banking Service Excellence Awards 2019 di Ritz-Carlton Jakarta, Kamis Malam (27/6).

Dirinya mengaku telah menyiapkan strategi untuk menghadapi implementasi tersebut, salahsatunya dengan terus meningkatkan layanan digital dan meningkatkan transaksi digital miliknya.

“Strateginya adalah dengan memanfaatkan diluar transaksi seperti digital atau dari sisi volume kita naikkan,” kata Osbal.

Dirinya menyebut, hingga saat ini jumlah rata-rata transaksi BRI per harinya dapat mencapai 22 juta transaksi. Semua transaksi ini di eksekusi melalui jaringan e-Channel dan e-Banking serta Jaringan Kantor yang tersebar diseluruh Indonesia. Sementara untuk jaringan kantor hanya sekitar 10 persen dari total transaksi.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) sedang mempersiapkan penerapan regulasi mengenai penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) NO.21/8/PBI/2019. Sebelumnya, aturan tersebut telah terbit pada 24 Mei 2019. Regulasi tersebut, ditargetkan dapat terlaksana pada 1 September 2019.

Dalam peraturan tersebut, akan diatur mengenai penurunan pricing atau harga yang dikenakan dari perbankan ke nasabah maupun dari BI ke perbankan.

Sebelumnya, biaya layanan transfer dana yang dikenakan untuk nasabah maksimal Rp5.000 pertransaksi menjadi Rp3.500 pertransaksi. Sementara biaya transfer dana yang dikenakan bank untuk BI sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp600 per transaksi. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

Ancaman Krisis dan Bank Kecil Mana Bakal Dilahap Asing?

Oleh Karnoto Mohamad, Wakil Pemimpin Redaksi Infobank DALAM Kalender Tiongkok, masyarakat memasuki Tahun Shio Kuda… Read More

11 mins ago

BSI Luncurkan Hasanah Card Contactless, Bidik 100 Ribu Nasabah Baru

Poin Penting BSI meluncurkan Hasanah Card Contactless bekerja sama dengan Mastercard dan menargetkan 100 ribu… Read More

26 mins ago

POJK 36/2025 Dorong Dokter Jadi Pilar Tata Kelola Asuransi Kesehatan

Poin Penting POJK 36/2025 jadi tonggak tata kelola asuransi kesehatan, karena untuk pertama kalinya menempatkan… Read More

1 hour ago

IHSG Hari Ini (2/2) Dibuka Melemah 0,36 Persen ke Posisi 8.299

Poin Penting IHSG dibuka turun 0,36 persen ke level 8.299,82 dengan nilai transaksi Rp814,38 miliar;… Read More

2 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini (2/2): Antam Melesat, Galeri24 dan UBS Kompak Stagnan

Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian stabil pada Senin, 2 Februari 2026,… Read More

2 hours ago

Setelah MSCI, Pergerakan IHSG Pekan Ini Bakal Dipengaruhi Sentimen Berikut

Poin Penting Pasar menanti rilis pertumbuhan ekonomi full year 2025 yang diperkirakan di kisaran 5,1–5,2… Read More

2 hours ago