Sukuk mudharabah itu sendiri memberikan imbal hasil bersifat floating, dengan frekuensi pembayaran dalam kurun waktu triwulan.
Sukuk Mudharabah Subordinasi I yang jatuh tempo pada 16 November 2023 ini juga telah mendapatkan penilaian rating id A+ (single A plus) dari Fitch Rating.
(Baca juga: BI Segera Luncurkan Model Sukuk Berbasis Wakaf)
“Penerbitan sukuk mudharabah ini tidak lepas dari dukungan penuh BRI sebagai induk,” tambah Hadi.
Sekadar informasi, hingga akhir September 2016 aset BRI Syariah meningkat 12,07% dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya dari Rp22,81 triliun menjadi Rp24,53 triliun.
Sementara untuk laba mencapai Rp129,16 miliar, atau naik 9,96% jika laba dibandingkan periode yang sama di 2015 sebesar Rp117,46 miliar. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Presiden Prabowo membahas percepatan rumah subsidi bersama Menteri PKP di Hambalang, termasuk pemangkasan… Read More
Poin Penting Danantara menyatakan terbuka menjadi pemegang saham BEI jika proses demutualisasi terealisasi, sejalan praktik… Read More
Poin Penting Nilai ekspor produk halal Indonesia mencapai USD41,4 miliar, didominasi makanan dan minuman halal… Read More
Poin Penting Transformasi digital menjadi strategi utama bank untuk menjawab perubahan perilaku nasabah, sekaligus menekan… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 1,18% ke level 8.329 pada perdagangan 30 Januari 2026 dengan… Read More
Poin Penting Melalui program TJSL Mandiri Sahabat Desa, Bank Mandiri mendukung pemerintah dalam percepatan penurunan… Read More