Sukuk mudharabah itu sendiri memberikan imbal hasil bersifat floating, dengan frekuensi pembayaran dalam kurun waktu triwulan.
Sukuk Mudharabah Subordinasi I yang jatuh tempo pada 16 November 2023 ini juga telah mendapatkan penilaian rating id A+ (single A plus) dari Fitch Rating.
(Baca juga: BI Segera Luncurkan Model Sukuk Berbasis Wakaf)
“Penerbitan sukuk mudharabah ini tidak lepas dari dukungan penuh BRI sebagai induk,” tambah Hadi.
Sekadar informasi, hingga akhir September 2016 aset BRI Syariah meningkat 12,07% dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya dari Rp22,81 triliun menjadi Rp24,53 triliun.
Sementara untuk laba mencapai Rp129,16 miliar, atau naik 9,96% jika laba dibandingkan periode yang sama di 2015 sebesar Rp117,46 miliar. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) merilis program PELITA yang fokus… Read More
Jakarta - Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) Hery Gunardi diganjar penghargaan “Bankers of The… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More