Jakarta–PT Bank BRI Syariah (BRI Syariah) ditunjuk oleh Kementerian Keuangan RI khususnya Direktorat Jendral Perbendaharaan Negara untuk menjadi bank penerima pajak Negara secara elektronik melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) Generasi kedua.
Wildan selaku Direktur Operasional Bank BRI Syariah mengungkapkan, kerjasama ini ialah sebagai upaya untuk merespon kemajuan teknologi khususnya di dunia perbankan dan khususnya memberikan kemudahan bagi nasabah bank BRI Syariah
“Acara seremoni hari ini menandai bahwa BRI Syariah telah resmi menjadi bank persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan Negara secara elektronik. Dengan MPNG2 ini, akan memberikan kemudahan kepada nasabah dalam melakukan pembayaran pajak secara online serta tidak perlu khawatir akan terjadinya penyimpangan dalam membayar kewajibannya,” jelas Wildan di Kantor Pusat Bank BRI Syariah, Jakarta, Jumat, (12/5/2017)
Wildan menambahkan dalam layanan ini juga dapat digunakan untuk perseorangan dan juga korporasi. “Lebih menariknya lagi, layanan ini tersedia bagi nasabah korporasi maupun perorangan dan yang paling menarik BRl Syariah tidak mengenakan biaya untuk layanan ini. Selain itu BRI Syariah berharap dapat memberikan layanan yang optimal dalan pelayanan penerimaan Negara,” tuturnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More
Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More
Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More