BRI Syariah Siapkan Strategi Guna Tekan Non Performing Financing
Jakarta–PT Bank BRI Syariah (BRI Syariah) ditunjuk oleh Kementerian Keuangan RI khususnya Direktorat Jendral Perbendaharaan Negara untuk menjadi bank penerima pajak Negara secara elektronik melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) Generasi kedua.
Wildan selaku Direktur Operasional Bank BRI Syariah mengungkapkan, kerjasama ini ialah sebagai upaya untuk merespon kemajuan teknologi khususnya di dunia perbankan dan khususnya memberikan kemudahan bagi nasabah bank BRI Syariah
“Acara seremoni hari ini menandai bahwa BRI Syariah telah resmi menjadi bank persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan Negara secara elektronik. Dengan MPNG2 ini, akan memberikan kemudahan kepada nasabah dalam melakukan pembayaran pajak secara online serta tidak perlu khawatir akan terjadinya penyimpangan dalam membayar kewajibannya,” jelas Wildan di Kantor Pusat Bank BRI Syariah, Jakarta, Jumat, (12/5/2017)
Wildan menambahkan dalam layanan ini juga dapat digunakan untuk perseorangan dan juga korporasi. “Lebih menariknya lagi, layanan ini tersedia bagi nasabah korporasi maupun perorangan dan yang paling menarik BRl Syariah tidak mengenakan biaya untuk layanan ini. Selain itu BRI Syariah berharap dapat memberikan layanan yang optimal dalan pelayanan penerimaan Negara,” tuturnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More
Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More
Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More
PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More
Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More
Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More