Categories: News UpdatePerbankan

BRI Siapkan 4 Skema Relaksasi Kredit bagi UMKM

Jakarta – Belum genap satu bulan kebijakan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 dikeluarkan, Bank BRI mengaku telah mengimplementasikan kebijakan tersebut. Pasalnya, BRI telah menyiapkan 4 skema untuk memetakan usaha nasabah terkait relaksasi UMKM.

Demikian hal tersebut seperti diungkapkan oleh Direktur Utama Bank BRI, Sunarso melalui keterangan resmi yang diterima infobanknews di Jakarta, Senin, 13 April 2020. Menurutnya, pada skema pemetaan pertama nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet hingga 30% akan dilakukan restrukturisasi biasa yakni penurunan bunga dan penundaan angsuran.

“Sedangkan nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet penjualan antara 30%-50% kita kenakan skema untuk dilakukan penundaan angsuran pokok tetapi bunga diturunkan dan tetap dibayarkan,” kata Sunarso.

Skema ketiga yang disiapkan BRI yaitu bila penurunan omzet mencapai 50-75%, baik bunga maupun pokok nasabah akan ditunda selama 6 bulan dan tidak perlu dibayarkan dahulu. Terakhir, Sunarso menjelaskan, bila omzet menurun hingga 75% baik bunga maupun pokoknya ditunda pembayarannya selama 1 tahun.

Sunarso mengatakan, skema yang diberikan oleh BRI, dalam pelaksanaannya supaya tidak sulit perseroan sudah menyediakan formulir secara online agar diisi oleh nasabah dan bisa diajukan oleh nasabah. Nasabah bisa mengisi dan mengajukan penurunan omzetnya di skema ke berapa, selanjutnya menyerahkan kepada bank untuk melakukan penilaian terhadap kondisi usaha dan menetapkan skema yang cocok.

Dirinya mengatakan, hingga saat ini sudah banyak pelaku UMKM yang mengajukan relaksasi. Meski demikian kebijakan merelaksasi kredit akan dijalankan BRI sesuai dengan ketentuan. Tercatat mulai dari 16 Maret hingga 31 Maret 2020 BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM dengan portofolio Rp14,9 triliun.

Sunarso juga menegaskan bahwa BRI sudah jelas berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan pemerintah dan implementasinya menjadi domain bank untuk melakukan penilaian terlebih dahulu.

“Oleh karena itu mohon kiranya masyarakat juga tahu dan terinformasi bahwa bank sudah melakukan pemetaan dan kriterianya maka kemudian tidak semuanya serta merta dibebaskan (pembayaran). Dan tolong yang masih mampu bisa membantu yang lain yang benar-benar tidak mampu sehingga anggaran yang digunakan benar-benar bisa terpakai untuk yang berhak,” tutup Sunarso. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Konsumsi Meningkat, Rata-Rata Orang Indonesia Habiskan Rp12,3 Juta di 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More

52 mins ago

Laba Bank DBS Indonesia Turun 11,49 Persen jadi Rp1,29 Triliun di Triwulan III 2024

Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More

1 hour ago

Resmi Diberhentikan dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Saya Terima dengan Profesional

Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Bertahan di Zona Merah 0,74 Persen ke Level 7.161

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More

3 hours ago

Naik 4 Persen, Prudential Indonesia Bayar Klaim Rp13,6 Triliun per Kuartal III-2024

Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More

4 hours ago

Kebebasan Finansial di Usia Muda: Tantangan dan Strategi bagi Gen-Z

Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More

4 hours ago