Categories: News UpdatePerbankan

BRI Siapkan 4 Skema Relaksasi Kredit bagi UMKM

Jakarta – Belum genap satu bulan kebijakan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 dikeluarkan, Bank BRI mengaku telah mengimplementasikan kebijakan tersebut. Pasalnya, BRI telah menyiapkan 4 skema untuk memetakan usaha nasabah terkait relaksasi UMKM.

Demikian hal tersebut seperti diungkapkan oleh Direktur Utama Bank BRI, Sunarso melalui keterangan resmi yang diterima infobanknews di Jakarta, Senin, 13 April 2020. Menurutnya, pada skema pemetaan pertama nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet hingga 30% akan dilakukan restrukturisasi biasa yakni penurunan bunga dan penundaan angsuran.

“Sedangkan nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet penjualan antara 30%-50% kita kenakan skema untuk dilakukan penundaan angsuran pokok tetapi bunga diturunkan dan tetap dibayarkan,” kata Sunarso.

Skema ketiga yang disiapkan BRI yaitu bila penurunan omzet mencapai 50-75%, baik bunga maupun pokok nasabah akan ditunda selama 6 bulan dan tidak perlu dibayarkan dahulu. Terakhir, Sunarso menjelaskan, bila omzet menurun hingga 75% baik bunga maupun pokoknya ditunda pembayarannya selama 1 tahun.

Sunarso mengatakan, skema yang diberikan oleh BRI, dalam pelaksanaannya supaya tidak sulit perseroan sudah menyediakan formulir secara online agar diisi oleh nasabah dan bisa diajukan oleh nasabah. Nasabah bisa mengisi dan mengajukan penurunan omzetnya di skema ke berapa, selanjutnya menyerahkan kepada bank untuk melakukan penilaian terhadap kondisi usaha dan menetapkan skema yang cocok.

Dirinya mengatakan, hingga saat ini sudah banyak pelaku UMKM yang mengajukan relaksasi. Meski demikian kebijakan merelaksasi kredit akan dijalankan BRI sesuai dengan ketentuan. Tercatat mulai dari 16 Maret hingga 31 Maret 2020 BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM dengan portofolio Rp14,9 triliun.

Sunarso juga menegaskan bahwa BRI sudah jelas berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan pemerintah dan implementasinya menjadi domain bank untuk melakukan penilaian terlebih dahulu.

“Oleh karena itu mohon kiranya masyarakat juga tahu dan terinformasi bahwa bank sudah melakukan pemetaan dan kriterianya maka kemudian tidak semuanya serta merta dibebaskan (pembayaran). Dan tolong yang masih mampu bisa membantu yang lain yang benar-benar tidak mampu sehingga anggaran yang digunakan benar-benar bisa terpakai untuk yang berhak,” tutup Sunarso. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

1 hour ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

2 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

3 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

4 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

4 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

5 hours ago