Perbankan

BRI Sebut KUR Tak Masuk Kriteria PP Hapus Tagih Utang UMKM, Begini Penjelasannya

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang macet tidak termasuk dalam kredit macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dihapus buku dan dihapus tagih.

Penegasan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.

Direktur Utama BRI, Sunarso, menjelaskan bahwa salah satu kriteria kredit macet UMKM yang bisa dihapus buku dan dihapus tagih adalah kredit komersial atau kredit program yang sudah berakhir pelaksanaannya.

“Kalau KUR memenuhi syarat nggak? KUR itu kredit program yang sekarang masih berlangsung,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, dikutip, Kamis, 14 November 2024.

Baca juga: 39 Persen Nasabah KUR Enggan Naik Kelas, BRI Siapkan Solusi

Sunarso menambahkan bahwa KUR tidak masuk dalam kriteria dihapus buku dan dihapus tagih, agar tidak menimbulkan moral hazard. Selain itu, program KUR sendiri masih terus berjalan hingga saat ini.

Berdasarkan Pasal 6 dalam PP tersebut, penghapusan tagih untuk piutang macet meliputi kredit atau pembiayaan UMKM dari program pemerintah yang sumber dananya berasal dari bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN, namun hanya untuk program yang sudah selesai pada saat PP ini berlaku.

Selain itu, kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN yang bersangkutan.

Serta kedit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang.

Baca juga: Mengukur Dampak Pemutihan Utang Petani dan Nelayan ke Industri Asuransi

Syarat lainnya, kredit yang dapat dihapus tagih maksimal sebesar Rp500 juta dan telah dilakukan penghapusbukuan setidaknya 5 tahun saat aturan ini berlaku.

“Hapus tagih ini, pasti kita dukung, Himbara terutama pasti mendukung, karena ini adalah sebenarnya kami yang minta,” tutup Sunarso. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

9 hours ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

9 hours ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

12 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

12 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

12 hours ago

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

19 hours ago