Perbankan

BRI Sebut KUR Tak Masuk Kriteria PP Hapus Tagih Utang UMKM, Begini Penjelasannya

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang macet tidak termasuk dalam kredit macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dihapus buku dan dihapus tagih.

Penegasan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.

Direktur Utama BRI, Sunarso, menjelaskan bahwa salah satu kriteria kredit macet UMKM yang bisa dihapus buku dan dihapus tagih adalah kredit komersial atau kredit program yang sudah berakhir pelaksanaannya.

“Kalau KUR memenuhi syarat nggak? KUR itu kredit program yang sekarang masih berlangsung,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, dikutip, Kamis, 14 November 2024.

Baca juga: 39 Persen Nasabah KUR Enggan Naik Kelas, BRI Siapkan Solusi

Sunarso menambahkan bahwa KUR tidak masuk dalam kriteria dihapus buku dan dihapus tagih, agar tidak menimbulkan moral hazard. Selain itu, program KUR sendiri masih terus berjalan hingga saat ini.

Berdasarkan Pasal 6 dalam PP tersebut, penghapusan tagih untuk piutang macet meliputi kredit atau pembiayaan UMKM dari program pemerintah yang sumber dananya berasal dari bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN, namun hanya untuk program yang sudah selesai pada saat PP ini berlaku.

Selain itu, kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN yang bersangkutan.

Serta kedit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang.

Baca juga: Mengukur Dampak Pemutihan Utang Petani dan Nelayan ke Industri Asuransi

Syarat lainnya, kredit yang dapat dihapus tagih maksimal sebesar Rp500 juta dan telah dilakukan penghapusbukuan setidaknya 5 tahun saat aturan ini berlaku.

“Hapus tagih ini, pasti kita dukung, Himbara terutama pasti mendukung, karena ini adalah sebenarnya kami yang minta,” tutup Sunarso. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

2 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

2 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

4 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

14 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

15 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

17 hours ago