Jakarta–Bank Indonesia (BI) berencana akan melakukan relaksasi pada aturan uang muka kredit perumahan. Pasalnya, saat ini, BI tengah mengkaji pelonggaran porsi pembiayaan bank atau loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR).
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyikapi positif rencana bank sentral untuk melonggarkan aturan LTV. Direktur Utama BRI, Asmawi Syam mengatakan, dengan pelonggaran kebijakan tersebut, maka akan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengajukan KPR.
“Bagus ya kalau LTV dilonggarin. Artinya, masyarakat bisa lebih mudah beli rumah,” ujar Asmawi di Gedung BI, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016.
Menurutnya, saat ini kebutuhan backlog masih sangat besar. Oleh sebab itu, dengan adanya pelonggaran LTV ini diharapkan bisa mengatasi masalah backlog tersebut. “Dengan LTV dilonggarkan bisa mensupport langkah pemerintah mengatasi backlog itu. Karena backlog ini sendiri sebenarnya peluang,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, pelonggaran LTV yang masih dalam kajian BI ini, tentu bakal meningkatkan kredit perbankan juga. “Ini akan semakin banyak yang bisa mengajukan KPR. Ini bagus untuk Bank. Tinggal bagaimana kita me-manage saja risiko yang ada,” tukas Asmawi.
Kendati demikian, dirinya juga meminta agar jangan LTV saja yang dilonggarkan, namun perizinan-perizinan lahan juga harus dipermudah. Sehingga kedepannya pembiayaan perumahan dapat meningkat dan daya beli masyarakat terhadap properti bisa lebih tinggi.
“Selain itu juga kemampuan pengembang untuk mencetak rumah-rumah baru juga harus ditingkatkan. Jadi ini (aturan LTV) dan itu (kemampuan penyediaan rumah oleh pengembang) harus jalan beriringan. Enggak bisa sendiri-sendiri,” paparnya.
Sebelumnya, Gubernur BI Agus D.W. Martowadojo menyampaikan, kajian pelonggaran LTV tersebut sebagai upaya memberikan solusi dalam membantu pertumbuhan kredit yang sedang lesu karena perlambatan ekonomi.
“Kami sedang mengkaji pelonggaran LTV di tahun ini. Jika sudah siap dikeluarkan akan disampaikan,” tegasnya.
Dia menambahkan, bank sentral menginginkan agar relaksasi LTV tersebut dapat seimbang dengan rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) yang rendah dan rasio likuiditas yang terjaga. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More
Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More