Jakarta–Bank Indonesia (BI) berencana akan melakukan relaksasi pada aturan uang muka kredit perumahan. Pasalnya, saat ini, BI tengah mengkaji pelonggaran porsi pembiayaan bank atau loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR).
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyikapi positif rencana bank sentral untuk melonggarkan aturan LTV. Direktur Utama BRI, Asmawi Syam mengatakan, dengan pelonggaran kebijakan tersebut, maka akan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengajukan KPR.
“Bagus ya kalau LTV dilonggarin. Artinya, masyarakat bisa lebih mudah beli rumah,” ujar Asmawi di Gedung BI, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016.
Menurutnya, saat ini kebutuhan backlog masih sangat besar. Oleh sebab itu, dengan adanya pelonggaran LTV ini diharapkan bisa mengatasi masalah backlog tersebut. “Dengan LTV dilonggarkan bisa mensupport langkah pemerintah mengatasi backlog itu. Karena backlog ini sendiri sebenarnya peluang,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, pelonggaran LTV yang masih dalam kajian BI ini, tentu bakal meningkatkan kredit perbankan juga. “Ini akan semakin banyak yang bisa mengajukan KPR. Ini bagus untuk Bank. Tinggal bagaimana kita me-manage saja risiko yang ada,” tukas Asmawi.
Kendati demikian, dirinya juga meminta agar jangan LTV saja yang dilonggarkan, namun perizinan-perizinan lahan juga harus dipermudah. Sehingga kedepannya pembiayaan perumahan dapat meningkat dan daya beli masyarakat terhadap properti bisa lebih tinggi.
“Selain itu juga kemampuan pengembang untuk mencetak rumah-rumah baru juga harus ditingkatkan. Jadi ini (aturan LTV) dan itu (kemampuan penyediaan rumah oleh pengembang) harus jalan beriringan. Enggak bisa sendiri-sendiri,” paparnya.
Sebelumnya, Gubernur BI Agus D.W. Martowadojo menyampaikan, kajian pelonggaran LTV tersebut sebagai upaya memberikan solusi dalam membantu pertumbuhan kredit yang sedang lesu karena perlambatan ekonomi.
“Kami sedang mengkaji pelonggaran LTV di tahun ini. Jika sudah siap dikeluarkan akan disampaikan,” tegasnya.
Dia menambahkan, bank sentral menginginkan agar relaksasi LTV tersebut dapat seimbang dengan rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) yang rendah dan rasio likuiditas yang terjaga. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More