Poin Penting
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) memastikan relaksasi kredit usaha rakyat (KUR) bagi nasabah terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatra tidak akan berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan perseroan.
Meski tidak menyebut angka pasti, BRI menyebut sudah melakukan penghitungan total jumlah debitur dan outstanding KUR di wilayah terdampak bencana alam tersebut.
“Kalau di Aceh kan enggak ada. Di Sumatra Utara dan Sumatra Barat pasti ada. Kita sudah punya angkanya. Intinya gini, kita tidak akan memberatkan nasabah,” kata Hery Gunardi, Direktur Utama BRI ditemui usaia Launching Corporate Rebranding BRI di Menara BRILian, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Baca juga: Baru Sembilan Bulan, BRI Rombak Lagi Susunan Direksi, Ini Susunan Lengkapnya!
Ia menambahkan, restrukturisasi KUR nasabah korban bencana Sumatra ini dari sisi size, porsinya diklaim tidak terlalu besar terhadap total KUR yang disalurkan BRI. Tahun ini, alokasi KUR BRI mencapai RP177 triliun. Hingga Oktober 2025, perseroan sudah menyalurkan KUR hingga Rp147,2 triliun.
“Dampaknya tidak besar. BRI kan gede banget gitu kan. Saya nggak pegang angka pastinya. Tapi menurut saya kalau dibandingkan BRI secara bank wide, ya enggak besar,” kata Hery.
Hery yang juga merupakan Ketua Umum Perbanas mengaku, perseroan sedang menyiapkan langkah-langkah khusus untuk restrukturisasi agar tidak memberatkan nasabah. Kebijakan atas progra restrukturisasi di daerah terdampak bencana ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan relaksasi terhadap kewajiban KUR bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah ini menjadi tindaklanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna beberapa waktu lalu.
Baca juga: Rekam Jejak Viviana Dyah Ayu, Wadirut Baru BRI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan, kebijakan itu diarahkan untuk menjaga keberlansungan usaha para debitur sekaligus menahan potensi lonjakan kredit macet di industri jasa keuangan.
Airlangga menyebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah mengeluarkan ketentuan yang menjadi dasar hukum bagi kebijakan relaksasi tersebut.
“Tadi diputuskan OJK sudah mengeluarkan POJK terkait proses restrukturisasi KUR yang diberikan relaksasi sampai dengan 3 tahun,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa, 16 Desember 2025. (*) Ari Astriawan
Poin Penting Ekonom desak konsolidasi cepat OJK menyusul pengunduran diri beruntun petinggi agar roda organisasi… Read More
Poin Penting Mirza Adityaswara mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DK OJK tak lama setelah… Read More
Poin Penting Empat petinggi OJK mengundurkan diri dalam waktu berdekatan, memicu kekhawatiran terhadap stabilitas dan… Read More
Generali Indonesia luncurkan GEN Prime Link, produk asuransi jiwa unit link atau PAYDI yang memiliki… Read More
Poin Penting Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara resmi mengundurkan diri pada Jumat, 30 Januari… Read More
Poin Penting Tiga pejabat kunci OJK kompak mundur di tengah tekanan pasar dan pelemahan tajam… Read More