Keuangan

BRI Insurance Bayarkan Klaim Nasabah Korban Kebakaran di Jayapura Selatan

Jakarta – BRI Insurance membayar klaim asuransi atas musibah kebakaran yang terjadi di Kelurahan Ardipura, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Korban kebakaran tersebut merupakan nasabah BRI yang sudah tercover asuransi mikro BRI Insurance (BRINS).

Penyerahan santunan yang diberikan BRI Insurance secara simbolis untuk para korban kebakaran yang dilaksanakan pada 3 Juni 2024.

Robertho sebagai tertanggung merasa bersyukur dan merasa terbantu akan manfaat dari asuransi kebakaran dari BRI Insurance. 

“Saya sangat bersyukur dan berterimakasih, karena dengan santunan tersebut dapat membantu saya dalam proses recovery untuk membangunan kembali rumah dan tempat usaha,” kata Robertho selaku penerima santunan yang diberikan BRI Insurance dalam keterangan resminya, 10 Juni 2024.

Baca juga: Naik 40,49 Persen, Pendapatan Premi Bruto BRI Insurance Jadi Rp1,02 Triliun di Kuartal I 2024

Sementara Ruwi Sismanto, Pimpinan Cabang BRI Insurance Jayapura menjelaskan, dengan adanya musibah tersebut, pihaknya berhadap kesadaran masyarakat untuk berasuransi meningkat.

“Kami juga memberikan santunan secara simbolis kepada nasabah yang menjadi korban kebakaran di wilayah Jayapura Selatan, kami berharap dengan adanya bantuan santunan tersebut, nasabah bisa merasa terbantu dan merasakan manfaat berasuransi,” kata Ruwi.

Pembayaran klaim ini merupakan bukti dari manfaat memiliki asuransi di BRI Insurance. Dengan adanya perlindungan berupa asuransi kerugian, risiko financial dapat terkendali akibat kejadian yang tidak terduga di masa yang mendatang.

Di Indonesia sektor ekonomi pada umumnya memiliki tiga pilar, yakni pendanaan, pembinaan, dan proteksi. Dalam hal ini, proteksi merupakan pilar penting untuk manajemen risiko yang akan terjadi pada para pelaku UMKM, di samping risiko lain, seperti aset, diri, transaksi, dan operasional bisnis. Seluruhnya membutuhkan proteksi.

Merespons kebutuhan tersebut, BRI Insurance menghadirkan produk Asuransi Mikro Kerusakan Tempat Usaha (KTU) yang dapat memberikan perlindungan terhadap tempat usaha menetap atau tempat usaha bergerak dari berbagai risiko.

Baca juga: Naik 29,6 Persen, Klaim Asuransi Kesehatan Tembus Rp5,96 Triliun di Kuartal I 2024

Adapun risiko yang dimaksud mulai dari kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, risiko tertabrak kendaraan, huru-hara bencana alam, hingga risiko lainnya yang tercantum pada polis asuransi.

Produk asuransi mikro yang dimiliki BRI Insurance bukan hanya Asuransi Mikro KTU saja, tetapi Asuransi Mikro Rumahku, Asuransi Mikro Proteksiku dan Asuransi Mikro Motorku. Preminya dibanderol mulai dari Rp40.000 dan Rp50.000 per tahun untuk mendapatkan proteksi dengan manfaat santunan dari Rp5 juta sampai Rp20 juta. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

2 mins ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

12 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

59 mins ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

1 hour ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago