News Update

BRI Fasilitasi Valas Jamaah Haji Hingga USD85,6 Juta

Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menjadi bank yang memfasilitasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam penyediaan uang kertas asing (bank notes) atau valuta asing (Valas) untuk biaya hidup atau living cost jamaah haji 2019.

Hal tersebut ditandai dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Paket Pekerjaan Penyediaan Bank Notes Saudi Arabian Riyal (SAR) untuk Living Cost Jemaah Haji Reguler Tahun 1440 H / 2019 M.

Penandatanganan kerja sama dilakukan antara Direktur Hubungan Kelembagaan Bank BRI Sis Apik Wijayanto dengan Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan BPKH Acep Riana Jayaprawira disaksikan Direktur Utama Bank BRI Suprajarto dan Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu di Kantor Pusat Bank BRI di Jakarta, Senin, (24/6).

“Total fasilitas bank notes yang akan kami sediakan untuk didistribusikan kepada para jemaah haji sebanyak SAR321 juta atau sebesar USD85,6 juta yang senilai dengan Rp1,21 triliun. Dengan dukungan outlet BRI yang ada di setiap embarkasi dan keberadaan outlet-outlet BRI yang tersebar luas diharapkan dapat mempermudah akses para jemaah,” ungkap Suprajarto di Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.

Pada dasarnya dana Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) tersedia dalam bentuk rupiah, sehingga agar dapat digunakan pada saat pelaksanaan ibadah haji harus dikonversi ke dalam mata uang asing yakni Saudi Arabian Riyal (SAR). Penerima bank notes tahun ini sebanyak 214 ribu jemaah haji yang terbagi dalam berbagai kloter dan akan berangkat pada periode Juli-Agustus 2019.

BPKH memberikan living cost sebesar SAR 1.500 untuk setiap jemaah melalui 19 embarkasi yang terdapat di seluruh Indonesia. Ke-19 embarkasi tersebut adalah embarkasi Aceh, Medan, Padang, Batam, Palembang, Bengkulu, Lampung, Jakarta, Bekasi, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Palangkaraya, Balikpapan, Lombok, Makasar, Gorontalo, Jambi, dan Riau.

Melalui gerai Money Changer BRI yang ada di seluruh embarkasi, jemaah haji yang memerlukan SAR pecahan kecil dapat menukar valas SAR pecahan 1, 5, dan 10. BRI juga melayani penukaran uang dengan sistem bundling, dengan nominal Rp 500 ribu, Rp 1 juta, Rp 5 juta dan Rp 10 juta dengan kurs sesuai yang berlaku.

Setiap jemaah haji yang akan diberangkatkan tahun ini akan mendapatkan bank notes dengan rincian 2 lembar pecahan SAR 500 dan 5 lembar pecahan SAR 100. Jangka waktu pekerjaan penyediaan bank notes Saudi Arabian Riyal (SAR) terhitung sejak 10 (sepuluh) hari kalender sebelum pemberangkatan kloter pertama dan berakhir 1 (satu) hari setelah pemberangkatan kloter terakhir pada fase pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi.

“Kami berkomitmen untuk mendukung dan bersinergi dengan BPKH guna menyukseskan penyelenggaraan kegiatan haji tahun 1440 H / 2019 M. Terlebih lagi, ini sudah yang ke enam kali berturut-turut kami menyediakan bank notes untuk jemaah haji,” imbuh Suprajarto. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan di 2025, Begini Detailnya

Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More

3 hours ago

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Crazy Rich Budi Said Ajukan Banding

Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More

3 hours ago

Top! Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan di 2025, Ini Ketentuannya

Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More

3 hours ago

Indef Soroti Masalah Fiskal yang Bikin Utang RI Makin Bengkak

Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More

5 hours ago

Waskita Beton Precast Raih Kontrak Baru Rp2,22 Triliun per November 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More

6 hours ago

BOII Targetkan Laba 2025 Naik Dua Kali Lipat di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen

Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More

9 hours ago