Jakarta – PT BRI Danareksa Sekuritas (BRIDS) menyampaikan ada empat perusahaan yang masuk di pipeline untuk melakukan pencatatan umum perdana saham atau initial public offering (IPO) hingga kuartal II-2024.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Utama BRIDS, Laksono Widodo, kepada media di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 25 April 2024.
“(mandat IPO) kita masih ada empat lagi di pipeline untuk IPO nanti sektornya itu adalah properti, ritel,” ucap Laksono.
Baca juga: Gandeng SMF, BRI Danareksa Sekuritas Hadirkan EBA Ritel di Aplikasi BRIGHTS
Selain itu, ia menambahkan bahwa, keempat perusahaan yang telah masuk ke dalam pipeline IPO tersebut, memiliki total nilai penawaran sebanyak Rp250-350 miliar.
“Nilai penawarannya mungkin antara Rp250-350 miliar totalnya. Sudah ada yang mau masuk OJK (prosesnya),” imbuhnya.
Meski begitu, ia menyebutkan belum terdapat perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masuk ke dalam pipeline IPO dari BRIDS.
Baca juga: Gara-gara Ini, BEI Bakal Perketat Seleksi Perusahaan IPO
Adapun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyebutkan bahwa, per Maret 2024 pipeline IPO di OJK masih terdapat 78 perusahaan, dengan nilai mencapai Rp11,12 triliun.
Hingga 28 Maret 2024, OJK mencatat sebanyak 15 perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya di BEI dan nilainya mencapai Rp2,42 triliun. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More