Jakarta – BRI dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan kerja sama tentang Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penerima KUR dan kerja sama Layanan Jasa Kustodian.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, BRI menyambut baik ditetapkannya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa para pelaku UMKM, khususnya Penerima KUR, dapat diikutkan pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Adapun kebijakan ini melengkapi dukungan BRI kepada para pelaku UMKM, khususnya Penerima KUR, serta mendukung peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari sektor informal.
Baca juga: Ekonom: Anggaran Subsidi KUR Pemborosan APBN
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pelaku UMKM, terlebih yang ditawarkan adalah perlindungan untuk kecelakaan kerja (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan kematian (Jaminan Kematian). Di samping itu, kerja sama ini sesuai dengan instruksi pemerintah terkait Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
“BRI adalah bank yang memiliki portfolio UMKM terbesar di Indonesia. Per akhir Juni 2023, nasabah UMKM BRI tercatat 15,8 juta, termasuk didalamnya 9,4 juta nasabah KUR yang meliputi 9,1 juta KUR Mikro dan 248 ribu KUR Kecil. Diharapkan dengan adanya kerja sama ini akan meningkatkan awareness para debitur KUR akan pentingnya perlindungan dari pemerintah ini,” ujar Direktur Utama BRI Sunarso dikutip 19 Oktober 2023.
Tak hanya itu, Sunarso juga mengatakan bahwa merupakan suatu kebanggaan BRI terpilih menjadi satu-satunya Bank Kustodian yang dipercaya untuk melakukan pengelolaan, pengadministrasian serta pencatatan portofolio aset-aset investasi BPJS Ketenagakerjaan baik instrumen surat utang maupun instrumen pasar uang (deposito) atas seluruh program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yaitu JKK, JKM, JHT, JP dan JKP.
Baca juga: Simak Nih! Cara dan Syarat Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign
Di sisi lain, Bank Kustodian BRI merupakan direct member dari Euroclear sejak 2013, sehingga dapat menatakerjakan sekaligus melakukan proses settlement surat berharga asing (global securities). Bank Kustodian BRI juga telah memperoleh sertifikasi Kustodian Syariah dari DSN-MUI di tahun 2018, sehingga dapat melakukan penitipan dan penatakerjaan surat berharga berbasis syariah.
BRI berkomitmen agar sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BRI yang telah terjalin dengan baik selama ini dapat terus berlanjut, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta dapat turut mewujudkan kesejahteraan pekerja melalui perlindungan sosial dari Pemerintah. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More
Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More
Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More
Jakarta - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terus berkomitmen mendukung pengembangan Energi Baru… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More