Categories: Perbankan

BRI Berminat Lakukan Revaluasi Aset

Jakarta–PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) berniat melakukan revaluasi aset tahun ini. Pasalnya, sesuai ketentuan baru dalam Paket Kebijakan V, Pemerintah menjanjikan keringanan pajak penghasilan (PPh) hingga 3% jika dilakukan tahun ini.

“Kita ambil momentum kalau bisa dapat 3% dengan harapan bisa menaikkan CAR kita,” kata Direktur Utama BRI Asmawi Syam di Jakarta, Senin 26 Oktober 2015.

Asmawi mengatakan, secara kasar dengan melakukan revaluasi aset Perseroan bisa menaikkan hingga 200% nilai aset tetapnya. Kenaikan yang cukup signifikan itu menurutnya karena selama ini Perseroan belum pernah melakukan revaluasi aset. Meski begitu, BRI tak akan terburu-buru melakukan revaluasi aset, proses appraisal, lanjutnya akan dilakukan oleh konsultan.

“Kita bisa melakukan penilaian atau appraisal caranya ada dua, dengan konsultan atau pakai NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak). Kalau mau cepat pakai NJOP, tapi jangan-jangan bisa lebih rendah atau lebih tinggi, ntar kita kerja dua kali,” tambahnya.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada tahun 2015 dan tahun2016. Dalam aturan tersebut disebutkan perusahaan yang sudah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah, dan melunasi pajak penghasilan, sampai dengan 31 Desember 2015, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final sebesar 3%.

Sementara, perusahaan yang sudah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah, dan melunasi pajak penghasilan, dari 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 4%. Sedangkan, perusahaan yang sudah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah, dan melunasi pajak penghasilan, dari 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 6%. (*) Ria Martati

Paulus Yoga

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

3 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

4 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

5 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

16 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

18 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

19 hours ago