Categories: Perbankan

BRI Berminat Lakukan Revaluasi Aset

Jakarta–PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) berniat melakukan revaluasi aset tahun ini. Pasalnya, sesuai ketentuan baru dalam Paket Kebijakan V, Pemerintah menjanjikan keringanan pajak penghasilan (PPh) hingga 3% jika dilakukan tahun ini.

“Kita ambil momentum kalau bisa dapat 3% dengan harapan bisa menaikkan CAR kita,” kata Direktur Utama BRI Asmawi Syam di Jakarta, Senin 26 Oktober 2015.

Asmawi mengatakan, secara kasar dengan melakukan revaluasi aset Perseroan bisa menaikkan hingga 200% nilai aset tetapnya. Kenaikan yang cukup signifikan itu menurutnya karena selama ini Perseroan belum pernah melakukan revaluasi aset. Meski begitu, BRI tak akan terburu-buru melakukan revaluasi aset, proses appraisal, lanjutnya akan dilakukan oleh konsultan.

“Kita bisa melakukan penilaian atau appraisal caranya ada dua, dengan konsultan atau pakai NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak). Kalau mau cepat pakai NJOP, tapi jangan-jangan bisa lebih rendah atau lebih tinggi, ntar kita kerja dua kali,” tambahnya.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada tahun 2015 dan tahun2016. Dalam aturan tersebut disebutkan perusahaan yang sudah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah, dan melunasi pajak penghasilan, sampai dengan 31 Desember 2015, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final sebesar 3%.

Sementara, perusahaan yang sudah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah, dan melunasi pajak penghasilan, dari 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 4%. Sedangkan, perusahaan yang sudah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah, dan melunasi pajak penghasilan, dari 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 6%. (*) Ria Martati

Paulus Yoga

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

37 mins ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

9 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

10 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

11 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

11 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

12 hours ago