Jakarta–PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) sudah mulai menerima dana masuk dari peserta Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty.
Direktur Keuangan BRI, Haru Kusumahargyo mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada terdaftar 68 rekening dana nasabah (RDN) khusus tax amnesty. Serta ada 2 RDN yang sudah melakukan repatriasi.
“Dari 68 rekening sudah bayar uang tebusan jumlahnya Rp2 miliar. Sementara dana repatriasi itu Rp9 miliar,” ungkap Haru di Gedung BEI, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2016.
Haru mengatakan, dari dana repatriasi tersebut, para peserta tax amnesty di BRI lebih banyak memilih produk investasi deposito.
Kendati begitu pihaknya tetap akan melengkapi pilihan instrumen investasi salah satunya dengan menerbitkan surat utang (obligasi) dalam bentuk PUB (Penawaran Umum Berkelanjutan) hingga tahun 2017.
“Kami akan terbitkan Obligasi dalam semester II-2016 dan semester I-2017 dengan total Rp20 triliun,” imbuhnya.
Kedua obligasi tersebut nantinya akan memiliki tenor tiga hingga lima tahun. Selain obligasi, BRI juga menyediakan penempatan dana tax amnesty pada MTN (Medium Term Note) dengan nilai Rp5 triliun.
Selain itu, lanjut Haru, BRI juga menawarkan investasi pada surat berharga pasar uang yang dikhususkan untuk disalurkan pada pengembangan UMKM. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More