Nasional

Breaking News: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Jakarta – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta sekira pukul 10.00 WIB, Selasa, 26 Desember 2023.

Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan kuasa hukumnya, Antonius Eko Nugroho.

“Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya,” ujar Antonius dalam keterangan resmi yang diterima Infobanknews, 26 Desember 2023.

Baca juga: Ratusan Pejabat Terjerat Korupsi pada 2004-2022, Jokowi Beberkan Rinciannya

Rencananya, jenazah mantan orang satu di Papua tersebut akan diterbangkan ke tanah Jayapura pada Rabu, 27 Desember 2023.

“Menurut keterangan adik Bapak Lukas, Bapak Elius Enembe, mendiang akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu malam,” tambah Antonius.

Lukas Enembe Terpinada Korupsi

Lukas Enembe sendiri merupakan terpidana kasus korupsi. Ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan tersebut, Lukas dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Baca juga: Bos OJK Beberkan Jurus Ampuh Hadapi Korupsi di Indonesia

Selain itu, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan dan dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Erick Thohir Godok PP Hapus Kredit UMKM, Fokus pada Petani dan Nelayan

Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) perihal hapus tagih… Read More

21 mins ago

Simak! Daftar 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata upah buruh di Indonesia per Agustus 2024… Read More

53 mins ago

IHSG Ditutup Rebound, Menguat 0,17 Persen ke Level 7.491

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (5/11) berakhir ditutup pada zona… Read More

59 mins ago

Ekonomi RI Tak Sampai 5 Persen di Kuartal III 2024, Ini Biang Keroknya

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa ekonomi Indonesia di kuartal III 2024 tumbuh… Read More

1 hour ago

Makin Terdepan! ICT Dinobatkan sebagai Penyedia Solusi TI Paling Inovatif di Asia Pasifik dari Oracle

Jakarta - Di era globalisasi ini, perusahaan yang memegang kendali dan memimpin teknologi dipastikan berpeluang… Read More

1 hour ago

Catat! Pasar Kripto Pekan Ini Bakal Dipengaruhi 2 Sentimen Krusial

Jakarta - Salah satu pasar aset kripto, yakni Bitcoin pada perdagangan hari ini (5/11) pukul… Read More

2 hours ago