Nasional

Breaking News: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Jakarta – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta sekira pukul 10.00 WIB, Selasa, 26 Desember 2023.

Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan kuasa hukumnya, Antonius Eko Nugroho.

“Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya,” ujar Antonius dalam keterangan resmi yang diterima Infobanknews, 26 Desember 2023.

Baca juga: Ratusan Pejabat Terjerat Korupsi pada 2004-2022, Jokowi Beberkan Rinciannya

Rencananya, jenazah mantan orang satu di Papua tersebut akan diterbangkan ke tanah Jayapura pada Rabu, 27 Desember 2023.

“Menurut keterangan adik Bapak Lukas, Bapak Elius Enembe, mendiang akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu malam,” tambah Antonius.

Lukas Enembe Terpinada Korupsi

Lukas Enembe sendiri merupakan terpidana kasus korupsi. Ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan tersebut, Lukas dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Baca juga: Bos OJK Beberkan Jurus Ampuh Hadapi Korupsi di Indonesia

Selain itu, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan dan dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Purbaya Jamin “Tukar Guling” Jabatan Thomas dan Juda Tak Ganggu Independensi BI

Poin Penting Rotasi pejabat Kemenkeu–BI tidak mengganggu independensi BI, selama tidak ada intervensi langsung pemerintah… Read More

50 mins ago

Heboh Penumpang Berbuat Asusila, Bos Transjakarta Bilang Begini

Poin Penting Transjakarta akan meningkatkan pengawasan melalui penambahan petugas di layanan dan pemantauan CCTV guna… Read More

1 hour ago

Thomas Djiwandono Masuk Bursa Deputi Gubernur BI, Purbaya: Saya Dukung!

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mendukung Thomas Djiwandono masuk bursa Deputi Gubernur BI karena… Read More

1 hour ago

Sepak Terjang Thomas Djiwandono yang Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Poin Penting Wamenkeu Thomas Djiwandono menjadi salah satu kandidat yang disiapkan Presiden Prabowo Subianto untuk… Read More

2 hours ago

Dari Dicaci hingga Jadi Andalan Warga, Ini Cerita Awal Transjakarta

Poin Penting Sutiyoso atau Bang Yos membangun Transjakarta sebagai solusi kemacetan Jakarta, meski sempat menuai… Read More

2 hours ago

Ganti Nama, Korea Investment Management Indonesia Targetkan AUM Tumbuh 30 Persen

Poin Penting PT KISI Asset Management resmi berganti nama menjadi PT Korea Investment Management Indonesia… Read More

3 hours ago