Nasional

Breaking News: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Jakarta – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta sekira pukul 10.00 WIB, Selasa, 26 Desember 2023.

Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan kuasa hukumnya, Antonius Eko Nugroho.

“Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya,” ujar Antonius dalam keterangan resmi yang diterima Infobanknews, 26 Desember 2023.

Baca juga: Ratusan Pejabat Terjerat Korupsi pada 2004-2022, Jokowi Beberkan Rinciannya

Rencananya, jenazah mantan orang satu di Papua tersebut akan diterbangkan ke tanah Jayapura pada Rabu, 27 Desember 2023.

“Menurut keterangan adik Bapak Lukas, Bapak Elius Enembe, mendiang akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu malam,” tambah Antonius.

Lukas Enembe Terpinada Korupsi

Lukas Enembe sendiri merupakan terpidana kasus korupsi. Ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan tersebut, Lukas dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Baca juga: Bos OJK Beberkan Jurus Ampuh Hadapi Korupsi di Indonesia

Selain itu, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan dan dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Bibit dan Jago Ajak Curhat Keuangan untuk Tingkatkan Kesadaran Berinvestasi

Jakarta - PT Bank Jago Tbk dan PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit) mengadakan acara talk… Read More

7 hours ago

Lewat Cara Ini, Bank Sampoerna Perkuat Literasi Keuangan Gen Z

Jakarta - PT Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) menggelar event literasi keuangan bertajuk “Sampoerna High… Read More

9 hours ago

32.055 Tiket Maroon 5 Live in Jakarta Ludes Terjual di Livin’ by Mandiri

Jakarta - Official Banking Partner konser Maroon 5 di Jakarta, Bank Mandiri berhasil melayani penjualan… Read More

9 hours ago

Perkuat Positioning di Pasar Motor Listrik, UNTD Luncurkan Merek Baru Avand E-Motor

Jakarta – PT Terang Dunia Internusa Tbk (UNTD), produsen sepeda dan motor listrik terus memperkuat… Read More

1 day ago

CIMB Niaga Targetkan 10 Juta Nasabah di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menargetkan pertumbuhan total jumlah nasabah sebesar… Read More

1 day ago

CIMB Niaga Apresiasi Nasabah dengan XTRA XPO 2024

Pengunjung tengah memadati acara CIMB Niaga XTRA XPO, yg digelar di Jakarta. Direktur Consumer Banking… Read More

1 day ago