Nasional

Breaking News: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Jakarta – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta sekira pukul 10.00 WIB, Selasa, 26 Desember 2023.

Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan kuasa hukumnya, Antonius Eko Nugroho.

“Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya,” ujar Antonius dalam keterangan resmi yang diterima Infobanknews, 26 Desember 2023.

Baca juga: Ratusan Pejabat Terjerat Korupsi pada 2004-2022, Jokowi Beberkan Rinciannya

Rencananya, jenazah mantan orang satu di Papua tersebut akan diterbangkan ke tanah Jayapura pada Rabu, 27 Desember 2023.

“Menurut keterangan adik Bapak Lukas, Bapak Elius Enembe, mendiang akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu malam,” tambah Antonius.

Lukas Enembe Terpinada Korupsi

Lukas Enembe sendiri merupakan terpidana kasus korupsi. Ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan tersebut, Lukas dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Baca juga: Bos OJK Beberkan Jurus Ampuh Hadapi Korupsi di Indonesia

Selain itu, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan dan dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

14 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

15 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

15 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

17 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

17 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

20 hours ago