Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), Inarno Djajadi mengundurkan diri. (Foto: Khoirifa)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), Inarno Djajadi menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya pada hari ini, Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam keterangan resminya, Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
Selain Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK), I. B. Aditya Jayaantara juga menyatakan mengundurkan diri.
Baca juga: Dirut BEI Mundur, OJK Pastikan Operasional Bursa Berjalan Normal
Lebih jauh, OJK menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Baca juga: Dirut BEI Iman Rachman Mengundurkan Diri Imbas IHSG Ambruk Dua Hari Beruntun
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Indospring (INDS) mengandalkan produksi fastener sejak 2025 sebagai motor pertumbuhan baru, dengan fokus… Read More
Poin Penting IHSG sesi I ditutup turun ke level 8.261,15 dari posisi pembukaan 8.274,08. Sebanyak… Read More
Poin Penting PT BFI Finance Tbk (BFIN) siapkan buyback saham maksimal Rp100 miliar (≤1 persen… Read More
Poin Penting Low Tuck Kwong membeli lukisan “Kuda Api” karya SBY seharga Rp6,5 miliar dalam… Read More
Poin Penting KB Bank menutup program inkubasi bisnis berbasis circular economy sebagai bagian dari komitmen… Read More
Poin Penting Bank Danamon akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham pada 31 Maret 2026 untuk… Read More