Moneter dan Fiskal

Breaking! BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 4,75 Persen di September 2025

Poin Penting

  • BI menurunkan BI Rate 25 bps menjadi 4,75 persen, Deposit Facility 50 bps ke 3,75 persen, dan Lending Facility 25 bps ke 5,5 persen.
  • Kebijakan ini ditempuh untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga inflasi 2025–2026 di sasaran 2,5±1% serta stabilitas rupiah.
  • BI juga memperkuat ekspansi likuiditas, kebijakan makroprudensial longgar, dan sistem pembayaran digital untuk dorong kredit dan ekonomi.

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,75 persen. Begitu juga dengan suku bunga Deposit Facility dipangkas 50 bps menjadi 3,75 persen dan suku bunga Lending Facility dipangkas 25 bps menjadi 5,5 persen di September 2025.

“Berdasarkan asesment mengenai perkembangan prospek dan berbagai indikator global dan nasional, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16 dan 17 Agustus 2025 memutuskan untuk menurunkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen,” kata Perry Warjiyo Gubernur BI dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta, Rabu,17 September 2025.

Baca juga: Pemangkasan Suku Bunga BI, Investasi Industri Asuransi Masih Didominasi SBN

Perry mengatakan, keputusan memangkas BI Rate ini sejalan dengan upaya bersama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menjaga tetap rendahnya perkiraan inflasi tahun 2025 dan 2026 dalam sasaran sasaran 2,5±1 persen. Kemudian juga terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamental.

“Ke depan, BI akan terus mencermati prospek pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam memanfaatkan ruang penurunan suku bunga BI Rate dengan mempertimbangkan stabilitas nilai tukar rupiah,” jelasnya.

Baca juga: Jelang Rapat FOMC September, The Fed Berpeluang Pangkas Suku Bunga 25 Bps

Perry juga menyampaikan ekspansi likuiditas moneter dan kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk menurunkan suku bunga, meningkatkan likuiditas, dan mendorong kredit pembiayaan, bagi pencapaian ekonomi yang lebih tinggi.

Kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan infrastruktur industri sistem pembayaran dan penguatan daya tahan infrastruktur sistem pembayaran. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

13 mins ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

43 mins ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

1 hour ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

1 hour ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

2 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

3 hours ago