Moneter dan Fiskal

Breaking! BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 4,75 Persen di September 2025

Poin Penting

  • BI menurunkan BI Rate 25 bps menjadi 4,75 persen, Deposit Facility 50 bps ke 3,75 persen, dan Lending Facility 25 bps ke 5,5 persen.
  • Kebijakan ini ditempuh untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga inflasi 2025–2026 di sasaran 2,5±1% serta stabilitas rupiah.
  • BI juga memperkuat ekspansi likuiditas, kebijakan makroprudensial longgar, dan sistem pembayaran digital untuk dorong kredit dan ekonomi.

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,75 persen. Begitu juga dengan suku bunga Deposit Facility dipangkas 50 bps menjadi 3,75 persen dan suku bunga Lending Facility dipangkas 25 bps menjadi 5,5 persen di September 2025.

“Berdasarkan asesment mengenai perkembangan prospek dan berbagai indikator global dan nasional, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16 dan 17 Agustus 2025 memutuskan untuk menurunkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen,” kata Perry Warjiyo Gubernur BI dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta, Rabu,17 September 2025.

Baca juga: Pemangkasan Suku Bunga BI, Investasi Industri Asuransi Masih Didominasi SBN

Perry mengatakan, keputusan memangkas BI Rate ini sejalan dengan upaya bersama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menjaga tetap rendahnya perkiraan inflasi tahun 2025 dan 2026 dalam sasaran sasaran 2,5±1 persen. Kemudian juga terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamental.

“Ke depan, BI akan terus mencermati prospek pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam memanfaatkan ruang penurunan suku bunga BI Rate dengan mempertimbangkan stabilitas nilai tukar rupiah,” jelasnya.

Baca juga: Jelang Rapat FOMC September, The Fed Berpeluang Pangkas Suku Bunga 25 Bps

Perry juga menyampaikan ekspansi likuiditas moneter dan kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk menurunkan suku bunga, meningkatkan likuiditas, dan mendorong kredit pembiayaan, bagi pencapaian ekonomi yang lebih tinggi.

Kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan infrastruktur industri sistem pembayaran dan penguatan daya tahan infrastruktur sistem pembayaran. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

1 hour ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

1 hour ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

2 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Anjlok 1,37 Persen ke Level 8.280

Poin Penting IHSG ditutup anjlok 1,37 persen ke 8.280,83 pada 24 Februari 2026, didorong koreksi… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Hadirkan Program Berbagi Takjil di Menara Mandiri Sudirman

Poin Penting Bank Mandiri sediakan berbuka puasa di Menara Mandiri lewat Livin’ by Mandiri. Program… Read More

3 hours ago