Moneter dan Fiskal

Breaking! BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 4,75 Persen di September 2025

Poin Penting

  • BI menurunkan BI Rate 25 bps menjadi 4,75 persen, Deposit Facility 50 bps ke 3,75 persen, dan Lending Facility 25 bps ke 5,5 persen.
  • Kebijakan ini ditempuh untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga inflasi 2025–2026 di sasaran 2,5±1% serta stabilitas rupiah.
  • BI juga memperkuat ekspansi likuiditas, kebijakan makroprudensial longgar, dan sistem pembayaran digital untuk dorong kredit dan ekonomi.

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,75 persen. Begitu juga dengan suku bunga Deposit Facility dipangkas 50 bps menjadi 3,75 persen dan suku bunga Lending Facility dipangkas 25 bps menjadi 5,5 persen di September 2025.

“Berdasarkan asesment mengenai perkembangan prospek dan berbagai indikator global dan nasional, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16 dan 17 Agustus 2025 memutuskan untuk menurunkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen,” kata Perry Warjiyo Gubernur BI dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta, Rabu,17 September 2025.

Baca juga: Pemangkasan Suku Bunga BI, Investasi Industri Asuransi Masih Didominasi SBN

Perry mengatakan, keputusan memangkas BI Rate ini sejalan dengan upaya bersama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menjaga tetap rendahnya perkiraan inflasi tahun 2025 dan 2026 dalam sasaran sasaran 2,5±1 persen. Kemudian juga terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamental.

“Ke depan, BI akan terus mencermati prospek pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam memanfaatkan ruang penurunan suku bunga BI Rate dengan mempertimbangkan stabilitas nilai tukar rupiah,” jelasnya.

Baca juga: Jelang Rapat FOMC September, The Fed Berpeluang Pangkas Suku Bunga 25 Bps

Perry juga menyampaikan ekspansi likuiditas moneter dan kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk menurunkan suku bunga, meningkatkan likuiditas, dan mendorong kredit pembiayaan, bagi pencapaian ekonomi yang lebih tinggi.

Kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan infrastruktur industri sistem pembayaran dan penguatan daya tahan infrastruktur sistem pembayaran. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

15 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

16 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

17 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

18 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

1 day ago