Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Neraca Perdagangan Indonesia masih surplus US$1,56 miliar pada Maret 2021. Pencapaian tersebut tercatat lebih rendah dari surplus US$2 miliar pada Febuari 2021.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan surplus neraca perdagangan terjadi akibat nilai ekspor mencapai US$18,35 miliar atau lebih tinggi dibandingkan nilai impor mencapai US$16,79 miliar pada Maret 2021.
“Ekspor Indonesia sebesar US$18,35 miliar jadi kalau kita bandingkan angka ini secara month to month (mtm) pertumbuhannya 20,31%,” kata Suhariyanto melalui video conference di Jakarta, Kamis 15 April 2021.
Dirinya menjelaskan, nilai ekspor tersebut masih tumbuh 30,47% (yoy) bila dibandingkan maret 2020 sebesar US$14,07 miliar. Sedangkan berdasarkan jenisnya, ekspor migas masih tumbuh 38,67% menjadi US$910 juta dan ekspor nonmigas juga naik 30,07% menjadi US$17,45 miliar.
Sementara itu, untuk nilai impor Indonesia yang mencapai US$16,79 miliar masih naik 26,55% dibandingkan Februari 2021 atau naik 25,73% dibandingkan Maret 2020.
Suhariyanto menyatakan, untuk jenisnya, impor migas Maret 2021 senilai US$2,28 miliar, naik 74,74% bila dibandingkan Februari 2021 atau naik 41,87% dibandingkan Maret 2020. Sementara untuk impor nonmigas Maret 2021 senilai US$14,51 miliar, atau naik 21,30% dibandingkan Februari 2021 atau naik 23,52% dibandingkan Maret 2020. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More
Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More
Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More
Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More
Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More
Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More