Moneter dan Fiskal

BPS Catat Inflasi November Sebesar 0,28%

Jakarta — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada November 2020 terjadi inflasi sebesar 0,28% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,21. Dengan begitu, tingkat inflasi tahun kalender (Januari–November) 2020 sebesar 1,23% dan tingkat inflasi tahun ke tahun (November 2020 terhadap November 2019) sebesar 1,59%.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto dalam konferensi persnya menjelaskan, dari 90 kota IHK, 83 kota mengalami inflasi dan 7 kota mengalami deflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Tual sebesar 1,15 persen dengan IHK sebesar 106,83 dan terendah terjadi di Bima sebesar 0,01% dengan IHK sebesar 104,48.

“Sementara deflasi tertinggi terjadi di Kendari sebesar 0,22% dengan IHK sebesar 104,81 dan terendah terjadi di Meulaboh dan Palopo masing-masing sebesar 0,01% dengan IHK masing-masing sebesar 108,02 dan 104,21,” kata Setianto di Jakarta, Selasa, 1 Desember 2020.

Dirinya menjelaskan, inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,86%; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,14%;  kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,08%.

Sedangkan untuk kelompok kesehatan sebesar 0,32%; kelompok transportasi sebesar 0,30%; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,02%; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,04%; kelompok pendidikan sebesar 0,12%; dan kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,11%.

Sementara itu untuk kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,04% dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,23%.

BPS juga mencatat komponen inti pada November 2020 mengalami inflasi sebesar 0,06%. Tingkat inflasi komponen inti tahun kalender (Januari– November) 2020 sebesar 1,55% dan tingkat inflasi komponen inti tahun ke tahun (November 2020 terhadap November 2019) sebesar 1,67%. (*)

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

14 mins ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

19 mins ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

2 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam Stagnan, Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 23 Desember… Read More

2 hours ago

Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait dengan transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)… Read More

3 hours ago