Jakarta – PT Nusantara Bona Pasogit (NBP) selaku perusahaan induk dari Bank Perekonomian Rakyat (DPR) NBP bertemu dengan Komisi XI DPR dalam Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan Rabu, 19 Maret 2025.
Adapun pembahasan utama dari RDPU kali ini, yakni membahas terkait sejumlah peraturan yang dirasa membebani pelaku BPR, khususnya yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Hendi Apriliyanto, Direktur Utama PT NBP, mengutarakan salah satu tantangan yang disorot adalah penerapan single presence policy (SPP). Peraturan ini tertuang dalam POJK No. 39 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia.
Sejatinya aturan ini ditujukan untuk bank umum. Namun, pada akhirnya regulator juga ikut memberlakukannya untuk BPR. Ini yang membuat Hendi dan sejumlah pelaku BPR lainnya merasa kebingungan.
“Peraturan yang ada sekarang hanya berlaku bagi bank umum. Untuk BPR belum ada. Tapi, sekarang itu diberlakukan kepada BPR, dengan aturan (pembatasan) per pulau, dan kurang jelas alasannya. Itu banyak membingungkan BPR-BPR grup,” ujarnya.
Baca juga: Perbarindo-Privy Jalin Kolaborasi, Dukung Ekosistem Digital Industri BPR
Menurut Hendi, akan ada sejumlah dampak negatif yang dihadapi BPR jika SPP diperlakukan secara paksa. Mulai dari pengurangan tenaga kerja, berkurangnya pajak yang diterima dari satu daerah, sampai dengan BPR kehilangan jati diri.
Isu lain yang menjadi topik bahasan adalah penerapan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) bagi BPR. Peraturan ini tertuang dalam POJK No. 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat.
Hendi menilai CKPN ini memberatkan pelaku industri, karena diterapkan persis setelah pemberlakuan Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp6 miliar. Ini membuat kinerja BPR-BPR menjadi terdampak.
“Pada 31 Desember 2024, kami harus memenuhi modal inti sebesar Rp6 miliar. Tetapi, begitu menginjak 1 Januari 2025, modal inti Rp6 miliar yang sudah kita penuhi, mau nggak mau harus kita tambah,” jelas Hendi.
Ia mengibaratkan, pemain di industri ini “ngos-ngosan” dalam mengikuti ketentuan regulator. Dengan demikian, Hendi berharap usai RDPU ini, DPR bisa membuka dialog dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator, supaya mereka mau melakukan relaksasi terhadap peraturan yang ada.
“Kami BPR ingin berkembang sesuai dengan analisis dan kebutuhan bisnis, tanpa paksaan dari otoritas maupun pihak lainnya,” tutup Hendi.
Baca juga: Dukung Inklusi Keuangan Nasional, Rintis Jalin Kemitraan dengan 6 BPR
Komisi XI DPR RI menyambut baik RDPU dengan BPR NBP. Mukhamad Misbakhun, Ketua Umum Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, menyorot keinginan OJK untuk membatasi eksistensi BPR-BPR dari sebuah pulau dan provinsi.
“Keinginan OJK untuk menjadikan BPR sebagai unit usaha pembiayaan di tingkat komunitas itu menarik. Tetapi, tidak kemudian melebihi aturan dari perundang-undangan itu,” kata Misbhakun.
Lebih lanjut, Misbakhun memastikan kalau aspirasi BPR NBP akan disampaikan kepada OJK. Ia juga mendorong BPR-BPR untuk melakukan judicial review terhadap sebuah peraturan, jika memang dirasa dirugikan karenanya.
Menurutnya, judicial review akan memberikan posisi hukum yang jelas bagi pelaku industri. Mereka bisa melaksanakan proses tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sebuah UU. Sementara untuk peraturan turunannya, bisa diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
“Ini menurut saya menjadi sebuah peluang, apabila terjadi pemahaman yang tidak saling bertemu antara bapak sebagai kelompok kepentingan yang menurut saya, punya kontribusi besar terhadap perekonomian masyarakat kelas bawah, dengan pihak pengatur,” jelasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, 27 Maret… Read More
Jakarta - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) mencatatkan penjualan dan pendapatan usaha sebesar Rp5,58… Read More
Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Bank Tabungan Negara (BTN) resmi mengangkat… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyesuaikan jadwal operasional selama libur Idulfitri… Read More
Jakarta - Rupiah diperkirakan masih akan tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) imbas kebijakan tarif… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan terakhir pekan ini pukul 9.00 WIB (27/3) sebelum libur Lebaran… Read More