Perbankan

BPR NBP Curhat ke DPR Soal Ketentuan SPP dan CKPN

Jakarta – PT Nusantara Bona Pasogit (NBP) selaku perusahaan induk dari Bank Perekonomian Rakyat (DPR) NBP bertemu dengan Komisi XI DPR dalam Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan Rabu, 19 Maret 2025.

Adapun pembahasan utama dari RDPU kali ini, yakni membahas terkait sejumlah peraturan yang dirasa membebani pelaku BPR, khususnya yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hendi Apriliyanto, Direktur Utama PT NBP, mengutarakan salah satu tantangan yang disorot adalah penerapan single presence policy (SPP). Peraturan ini tertuang dalam POJK No. 39 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia.

Sejatinya aturan ini ditujukan untuk bank umum. Namun, pada akhirnya regulator juga ikut memberlakukannya untuk BPR. Ini yang membuat Hendi dan sejumlah pelaku BPR lainnya merasa kebingungan.

“Peraturan yang ada sekarang hanya berlaku bagi bank umum. Untuk BPR belum ada. Tapi, sekarang itu diberlakukan kepada BPR, dengan aturan (pembatasan) per pulau, dan kurang jelas alasannya. Itu banyak membingungkan BPR-BPR grup,” ujarnya.

Baca juga: Perbarindo-Privy Jalin Kolaborasi, Dukung Ekosistem Digital Industri BPR

Menurut Hendi, akan ada sejumlah dampak negatif yang dihadapi BPR jika SPP diperlakukan secara paksa. Mulai dari pengurangan tenaga kerja, berkurangnya pajak yang diterima dari satu daerah, sampai dengan BPR kehilangan jati diri.

Isu lain yang menjadi topik bahasan adalah penerapan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) bagi BPR. Peraturan ini tertuang dalam POJK No. 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat.

Hendi menilai CKPN ini memberatkan pelaku industri, karena diterapkan persis setelah pemberlakuan Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp6 miliar. Ini membuat kinerja BPR-BPR menjadi terdampak.

“Pada 31 Desember 2024, kami harus memenuhi modal inti sebesar Rp6 miliar. Tetapi, begitu menginjak 1 Januari 2025, modal inti Rp6 miliar yang sudah kita penuhi, mau nggak mau harus kita tambah,” jelas Hendi.

Ia mengibaratkan, pemain di industri ini “ngos-ngosan” dalam mengikuti ketentuan regulator. Dengan demikian, Hendi berharap usai RDPU ini, DPR bisa membuka dialog dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator, supaya mereka mau melakukan relaksasi terhadap peraturan yang ada.

“Kami BPR ingin berkembang sesuai dengan analisis dan kebutuhan bisnis, tanpa paksaan dari otoritas maupun pihak lainnya,” tutup Hendi.

Baca juga: Dukung Inklusi Keuangan Nasional, Rintis Jalin Kemitraan dengan 6 BPR

Respons DPR

Komisi XI DPR RI menyambut baik RDPU dengan BPR NBP. Mukhamad Misbakhun, Ketua Umum Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, menyorot keinginan OJK untuk membatasi eksistensi BPR-BPR dari sebuah pulau dan provinsi.

“Keinginan OJK untuk menjadikan BPR sebagai unit usaha pembiayaan di tingkat komunitas itu menarik. Tetapi, tidak kemudian melebihi aturan dari perundang-undangan itu,” kata Misbhakun.

Lebih lanjut, Misbakhun memastikan kalau aspirasi BPR NBP akan disampaikan kepada OJK. Ia juga mendorong BPR-BPR untuk melakukan judicial review terhadap sebuah peraturan, jika memang dirasa dirugikan karenanya.

Menurutnya, judicial review akan memberikan posisi hukum yang jelas bagi pelaku industri. Mereka bisa melaksanakan proses tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sebuah UU. Sementara untuk peraturan turunannya, bisa diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

“Ini menurut saya menjadi sebuah peluang, apabila terjadi pemahaman yang tidak saling bertemu antara bapak sebagai kelompok kepentingan yang menurut saya, punya kontribusi besar terhadap perekonomian masyarakat kelas bawah, dengan pihak pengatur,” jelasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

4 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

5 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

6 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

7 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

7 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

8 hours ago