Perbankan

BPR NBP Curhat ke DPR Soal Ketentuan SPP dan CKPN

Jakarta – PT Nusantara Bona Pasogit (NBP) selaku perusahaan induk dari Bank Perekonomian Rakyat (DPR) NBP bertemu dengan Komisi XI DPR dalam Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan Rabu, 19 Maret 2025.

Adapun pembahasan utama dari RDPU kali ini, yakni membahas terkait sejumlah peraturan yang dirasa membebani pelaku BPR, khususnya yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hendi Apriliyanto, Direktur Utama PT NBP, mengutarakan salah satu tantangan yang disorot adalah penerapan single presence policy (SPP). Peraturan ini tertuang dalam POJK No. 39 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia.

Sejatinya aturan ini ditujukan untuk bank umum. Namun, pada akhirnya regulator juga ikut memberlakukannya untuk BPR. Ini yang membuat Hendi dan sejumlah pelaku BPR lainnya merasa kebingungan.

“Peraturan yang ada sekarang hanya berlaku bagi bank umum. Untuk BPR belum ada. Tapi, sekarang itu diberlakukan kepada BPR, dengan aturan (pembatasan) per pulau, dan kurang jelas alasannya. Itu banyak membingungkan BPR-BPR grup,” ujarnya.

Baca juga: Perbarindo-Privy Jalin Kolaborasi, Dukung Ekosistem Digital Industri BPR

Menurut Hendi, akan ada sejumlah dampak negatif yang dihadapi BPR jika SPP diperlakukan secara paksa. Mulai dari pengurangan tenaga kerja, berkurangnya pajak yang diterima dari satu daerah, sampai dengan BPR kehilangan jati diri.

Isu lain yang menjadi topik bahasan adalah penerapan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) bagi BPR. Peraturan ini tertuang dalam POJK No. 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat.

Hendi menilai CKPN ini memberatkan pelaku industri, karena diterapkan persis setelah pemberlakuan Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp6 miliar. Ini membuat kinerja BPR-BPR menjadi terdampak.

“Pada 31 Desember 2024, kami harus memenuhi modal inti sebesar Rp6 miliar. Tetapi, begitu menginjak 1 Januari 2025, modal inti Rp6 miliar yang sudah kita penuhi, mau nggak mau harus kita tambah,” jelas Hendi.

Ia mengibaratkan, pemain di industri ini “ngos-ngosan” dalam mengikuti ketentuan regulator. Dengan demikian, Hendi berharap usai RDPU ini, DPR bisa membuka dialog dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator, supaya mereka mau melakukan relaksasi terhadap peraturan yang ada.

“Kami BPR ingin berkembang sesuai dengan analisis dan kebutuhan bisnis, tanpa paksaan dari otoritas maupun pihak lainnya,” tutup Hendi.

Baca juga: Dukung Inklusi Keuangan Nasional, Rintis Jalin Kemitraan dengan 6 BPR

Respons DPR

Komisi XI DPR RI menyambut baik RDPU dengan BPR NBP. Mukhamad Misbakhun, Ketua Umum Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, menyorot keinginan OJK untuk membatasi eksistensi BPR-BPR dari sebuah pulau dan provinsi.

“Keinginan OJK untuk menjadikan BPR sebagai unit usaha pembiayaan di tingkat komunitas itu menarik. Tetapi, tidak kemudian melebihi aturan dari perundang-undangan itu,” kata Misbhakun.

Lebih lanjut, Misbakhun memastikan kalau aspirasi BPR NBP akan disampaikan kepada OJK. Ia juga mendorong BPR-BPR untuk melakukan judicial review terhadap sebuah peraturan, jika memang dirasa dirugikan karenanya.

Menurutnya, judicial review akan memberikan posisi hukum yang jelas bagi pelaku industri. Mereka bisa melaksanakan proses tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sebuah UU. Sementara untuk peraturan turunannya, bisa diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

“Ini menurut saya menjadi sebuah peluang, apabila terjadi pemahaman yang tidak saling bertemu antara bapak sebagai kelompok kepentingan yang menurut saya, punya kontribusi besar terhadap perekonomian masyarakat kelas bawah, dengan pihak pengatur,” jelasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

36 mins ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

47 mins ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

1 hour ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

2 hours ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

2 hours ago

Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Dinilai Berisiko Bebani APBN, Celios Rekomendasikan Hal Ini

Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More

2 hours ago