BPR Bank Jepara Artha. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa menyoroti kondisi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dinilai semakin tertekan oleh aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama terkait kewajiban pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan pemenuhan modal inti.
Menurutnya, berbagai penyesuaian tersebut menjadi tantangan berat, khususnya bagi BPR dengan modal terbatas.
“BPR ini kondisinya cukup memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian serius. Ada beban penyesuaian yang cukup berat setelah perubahan kebijakan diterapkan,” ujar Musthofa saat pendalaman dalam Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) Komisi XI di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah, Semarang, seperti dikutip laman DPR, Minggu, 30 November 2025.
Baca juga: LPS akan Mulai Implementasi Core System IT BPR pada 2026
Musthofa menjelaskan, aturan CKPN berdampak luas pada proses perkreditan, mulai dari analisis, penetapan suku bunga, hingga pencatatan keuangan. Tanpa penguatan modal, BPR berisiko tidak memenuhi ketentuan modal inti minimum.
“Dampak CKPN ini besar sekali. Bagi BPR yang modalnya terbatas, mereka bisa saja tidak memenuhi ketentuan modal inti yang diwajibkan,” tegasnya.
Mustofa juga meminta agar persepsi publik terkait BPR diluruskan. Menurutnya, tidak semua BPR berada dalam kondisi bermasalah, meskipun beberapa kasus mencuat ke permukaan.
“Sekarang muncul persepsi seakan-akan banyak BPR tumbang atau tutup. Ini yang harus diluruskan. Faktanya, banyak BPR yang baik-baik saja dan tetap berjalan sehat,” jelasnya.
Data Kunsfik Komisi XI menunjukkan, tekanan terhadap BPR memang nyata. Di Jawa Tengah misalnya, rasio kredit bermasalah (NPL gross) BPR mencapai 16,69 persen, jauh di atas batas aman OJK yaitu 5 persen. Kredit pun terkontraksi 2,75 persen per April 2025.
Baca juga: Dana SAL Bisa Masuk ke Asuransi atau BPR? Ini Penjelasan Ekonom Danamon
Kasus besar seperti di BPR Jepara Artha dengan 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar menunjukkan lemahnya tata kelola di sejumlah BPR.
Saat ini, jumlah BPR dan BPR Syariah (BPRS) secara nasional juga menurun menjadi 1.326 BPR dan 174 BPRS akibat konsolidasi serta pencabutan izin usaha. Meski demikian, aset dan penghimpunan dana BPR secara nasional masih mencatat pertumbuhan.
Di Jawa Tengah dan Yogyakarta saja, jumlah BPR/S berkurang 12 unit sejak akhir 2024. Konsolidasi besar 33 BPR Badan Kredit Kecamatan (BKK) juga tengah berjalan dan ditargetkan rampung pada 2027, dengan proyeksi aset lebih dari Rp15 triliun.
Berbeda dengan BPR, kinerja Bank Pembangunan Daerah (BPD) seperti Bank Jateng relatif stabil. Bank Jateng menjadi salah satu penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) terbesar, dengan realisasi Rp4,438 triliun dari kuota Rp7 triliun hingga Oktober 2025, serta mencatat NPL hanya 1 persen. Jawa Tengah juga menjadi provinsi dengan penyaluran KUR terbesar secara nasional, mencapai Rp34,73 triliun.
Musthofa menegaskan perlunya penguatan pengawasan dan pendampingan dari OJK agar BPR mampu beradaptasi dengan aturan baru tanpa kehilangan kepercayaan masyarakat.
“Pengawasan OJK harus betul-betul memastikan bahwa BPD dan BPR dapat menjalankan fungsinya sebagai pilar ekonomi daerah, terutama dalam pembiayaan UMKM,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More
Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More
By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More
Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More