Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkaji kemungkinan perbankan syariah untuk masuk ke dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Skema subsidi bunga dinilai tidak cocok dengan skema pembiayaan syariah.
“Subsidinya dari Menko Perekonomian adalah bunga. Bunga ini kan tidak cocok dengan perbankan syariah meski bisa juga diganti dengan margin,” sebut Deputi Komisioner OJK bidang pengaturan perbankan Mulya Siregar di acara Infobank, Jumat, 30 September 2016.
Bila perbankan syariah bisa menyalurkan KUR, kata dia, akad yang diberikan kepada nasabah pun harus diganti menjadi murabahah. Karena itu, lanjutnya, aturan pemerintah pun harus ada yang disesuaikan. sehingga sampai saat ini, perbankan syariah belum bisa menyalurkan KUR.
Menanggapi kekhawatiran BPR dan BPRS bahwa KUR akan mengancam bisnis mereka, Mulya menyebut bahwa mereka tidak perlu khawatir.
“Di tahun 2017, bahkan ada kemungkinan bunga KUR bisa sampai 7%. Kajian kita masih belum ada impact (KUR) ke BPRS, ” tambahnya.
Menurut dia, segmen nasabah KUR dan nasabah perbankan berbeda. Karena itu, Mulya juga meminta perbankan untuk lebih hati-hati dalam menyalurkan KUR kepada nasabahnya.
“Nasabah KUR harus nasabah pertama yang belum pernah terkena bank. Bukan yang non-KUR jadi pindah ke KUR,” pungkasnya. (*) Gina Maftuchah
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More
Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More
View Comments
OJK seharusnya melihat fakta di lapangan. Jelas - jelas bahwa KUR telah menggerogoti pangsa BPR dengan banyaknya nasabah existing BPR yang berpindah ke KUR.
Dan pada akhirnya industri BPR kembali di anak tirikan.