Snapshot

BPR Kanti Melakukan MoU dengan Universitas Hindu Indonesia dan PT Jaringan BPR Nusantara

BPR Kanti melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Hindu Indonesia dan PT Jaringan BPR Nusantara, pada 27 Agustus 2025, di Pusdiklat BPR Kanti, Gianyar, Bali Penandatanganan ini dilakukan oleh Made Arya Amitabha, Direktur Utama BPR Kanti, Franky Suhenda selaku Direktur Utama PT Jaringan BPR Nusantara, I Made Damriyasa selaku Rektor Universitas Hindu Indonesia (UNHI).Kerja sama dengan UNHI dikatakan Amithaba sebagai bentuk dukungan BPR Kanti terhadap program Gubernur Provinsi Bali, yakni satu keluarga, satu sarjana. Dalam program ini, BPR Kanti memberikan beasiswa kepada karyawan dan karyawatinya untuk kuliah di UNHI. Sedangkan, kerja sama dengan PT Jaringan BPR Nusantara dilakukan dalam rangka membangun ekosistem BPR yang lebih baik.

M Zulfikar

Recent Posts

Gozco Capital Agresif Tambah Saham BBYB, Kepemilikan Jadi 10,53 Persen

Poin Penting PT Gozco Capital membeli 164 juta saham Bank Neo Commerce senilai Rp59,7 miliar,… Read More

11 mins ago

Bumi Serpong Damai (BSDE) Catat Prapenjualan Rp10,04 Triliun, Lampaui Target 2025

Poin Penting BSDE membukukan prapenjualan Rp10,04 triliun pada 2025, tumbuh 3 persen yoy dan melampaui… Read More

1 hour ago

Leadership is All About Getting Result

Oleh Ignasius Jonan, Bankir Senior, Menteri Perhubungan 2014-2016, dan Menteri ESDM 2016-2019 TAHUN 2026 diawali… Read More

2 hours ago

IHSG Pagi Ini Dibuka Melemah ke Level 8.122

Poin Penting IHSG dibuka flat melemah di level 8.122,01 pada perdagangan Selasa (4/2), dengan nilai… Read More

3 hours ago

Rupiah Hari Ini (4/2) Dibuka Melemah ke Level Rp16.762 per USD

Poin Penting Rupiah melemah tipis pada awal perdagangan Rabu (4/2/2026), dibuka di level Rp16.762 per… Read More

3 hours ago

Waspada! Visa Ungkap Penipuan Digital Berbasis AI Makin Masif

Poin Penting Visa mencatat penyebutan “AI Agent” meningkat 477 persen, menandai masifnya pemanfaatan AI dalam… Read More

3 hours ago