Ilustrasi - Gedung BPR. (Foto: istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya (BPR Disky Surya Jaya) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025.
“Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien dalam keterangannya, Rabu, 20 Agustus 2025.
Baca juga: DPR Dukung BPR Perkuat Pembiayaan UMKM, Minta OJK Longgarkan Aturan
Adapun kronologi penutupan BPR Disky Surya Jaya, yakni OJK sebelumnya menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 2 Agustus 2024. Hal ini karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) berpredikat Tidak Sehat.
Namun hingga 31 Juli 2025, bank tersebut tidak menunjukkan perbaikan signifikan sehingga statusnya ditetapkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi tidak mampu melakukan penyehatan, khususnya dalam mengatasi masalah permodalan dan likuiditas sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023.
“Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPR Disky Surya Jaya tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud,” ungkapnya.
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan langkah penanganan BPR Disky Surya Jaya melalui proses likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya,” jelas Khoirul.
Baca juga: Izin Dua BPR Dicabut, LPS Bayarkan Simpanan Nasabah hingga Puluhan Miliar
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“OJK mengimbau kepada nasabah BPR Disky Surya Jaya agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Khoirul. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting PWI Pusat akan menerima dua patung tokoh nasional—Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko—karya… Read More
Poin Penting Pengisian pimpinan OJK dan BEI dipastikan independen, tidak berasal dari pihak terafiliasi Danantara,… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More
Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More
Poin Penting IHSG anjlok 6,94 persen sepanjang pekan 26–30 Januari 2026 ke level 8.329,60, seiring… Read More
Poin Penting BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan,… Read More