Perbankan

BPR Bank Purworejo Ditutup OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabahnya

Jakarta – Bank gagal bertambah lagi di awal tahun 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah pada 20 Februari 2024.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo.

“Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah,” ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto dalam keterangan resmi, Selasa, 20 Februari 2024.

Baca juga: Bank Gagal Tambah Lagi! LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan 16 Juli 2024.

“Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” jelasnya.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Purworejo atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Purworejo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Baca juga: Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabahnya

Dimas mengimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Purworejo tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

1.001 PR BUMN Era Prabowo-Gibran

Jakarta - Erick Thohir kembali menduduki kursi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabinet… Read More

16 mins ago

Tiket.com Gandeng Accor, Sediakan Pilihan 500 Hotel bagi Wisatawan

Jakarta - Accor, pemimpin global industri perhotelan, resmi mengumumkan kemitraan strategis global dengan Tiket.com, salah… Read More

31 mins ago

Kolaborasi Pospay dan Jalin Perkuat Layanan Pembayaran QR Cross Border di Singapura

Jakarta — PT Pos Indonesia (Persero) melalui aplikasi Pospay dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin)… Read More

38 mins ago

Era Kerja Digital, Huawei Hadirkan Tablet Lebih dari Sekadar Laptop

Jakarta - Perkembangan teknologi yang semakin pesat telah mengubah cara hidup masyarakat, terutama dalam hal… Read More

2 hours ago

Erick Thohir Lanjutkan ‘Bersih-bersih’ BUMN Jilid Dua

Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir bakal melanjutkan program ‘bersih-bersih BUMN’ jilid kedua dalam melawan… Read More

2 hours ago

Sri Mulyani Lapor APBN Defisit Rp309,2 Triliun di Oktober 2024

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari ini (8/11) melaporkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja… Read More

2 hours ago