Jakarta – Sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Tanah Air mengalami kegagalan alias bangkrut dikarenakan banyak faktor. Hal tersebut diungkap Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih.
Menurutnya, salah satu penyebab BPR bangkrut atau gagal lantaran simpanan milik nasabah yang tidak dibayarkan oleh oknum pegawai di BPR tersebut.
“Seringkali terjadi di desa banyak nasabah BPR menitipkan tabungannya ke teman yang menjadi pegawai di BPR tersebut. ketika dititipkan, itulah yang menjadi persoalan seringkali tidak dicatat,” ungkap Lana, dalam acara Bloomberg Technoz Economic Outlook 2024 di Hotel Westin, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024.
Baca juga: Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabahnya
Menurutnya, ketika LPS hendak melakukan proses recover atau pemulihan untuk memastikan kredit nasabah dibayarkan ternyata tidak tercatat. Padahal, nasabah selalu menabung setiap bulannya.
“Saya ini nabung loh tiap bulan, tapi kok tidak ada catatannya,” kata Lana menirukan nasabah BPR.
Oleh karenanya, hal itu lah yang menjadi fokus LPS dalam memberikan sosialiasi kepada nasabah BPR di seluruh Indonesia bahwa simpanan yang masuk ke bank harus dicatat.
Berdasarkan data dari LPS tercatat dalam 5 tahun terakhir atau sejak 2019 – 2023 ada sebanyak 28 BPR mengalami kebangkrutan. Dari jumlah tersebut, 23 BPR telah selesai proses likuidasinya.
Bahkan, setiap tahunnya terdapat tujuh hingga delapan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang tumbang.
“Setiap tahunnya ada 7 hingga 8 BPR yang tumbang karena buruknya tata kelola yang dilakukan oleh BPR itu sendiri,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara bertajuk “LPS Award 2023” di Jakarta belum lama ini.
Baca juga: Bank Bangkrut Tambah Lagi! OJK Cabut Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia
Ia mengatakan meski banyak BPR bertumbangan, namun LPS berkomitmen untuk melindungi dana milik nasabah. Hal ini terbukti dari besaran dana nasabah yang berhasil dibayarkan hingga Oktober 2023 lebih dari Rp260 miliar.
“LPS sudah membayarkan klaim dana nasabah lebih dari Rp260 miliar seiring dengan tutupnya 4 BPR tahun 2023,” jelasnya.
Di lain sisi, LPS juga berhasil mempertahankan Tingkat Bunga Pinjaman (TPT) periode 1 Oktober 2023 – 31 Januari 2024 sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum dan 6,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Fitur leverage memungkinkan transaksi lebih besar dari modal, tetapi juga memperbesar potensi kerugian… Read More
Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More
Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More