Categories: Ekonomi dan Bisnis

BPOM Pastikan Produk Tolak Angin Layak Konsumsi

Pihak BPOM menuturkan label ‘Prop 65 Warning’ yang terpasang di produk tolak angin milik Sidomuncul tidak beralasan. Dwitya Putra

Jakarta – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memastikan, produk obat herbal terstandar ‘Tolak Angin’ milik PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) telah memenuhi persyaratan mutu, termasuk kandungan logam berat, Pb, Cd, As dan Hg tidak terdeteksi atau dibawah limit of detection (LoD), yaitu konsentrasi minimal yang dapat terdeteksi.

Pemeriksaan ini terkait kabar pelabelan ‘Prop 65 Warning’ pada produk merek. Tolak Angin di negara bagian California, Amerika Serikat, yang sempat ramai dimedia sosial.

Kepala BPOM, Roy Sparringa menjelaskan bahwa di California, label ‘Prop 65 Warning’ memang dipasang disemua produk yang mengandung zat kimia yang tercantum dalam safe drinking water and toxic enforcement act wajib menyediakan peringatan terkait informasi kandungan zat kimia tersebut, kecuali pelaku usaha dapat memberikan data bahwa produk yang mengandung bahan bahaya tersebut tidak memberikan paparan yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta penjelasan kepada Produsen ‘Tolak Angin’. Menurut pihak Sido Muncul, pemberian label tersebut dilakukan oleh distributor di California untuk menghindari adanya gugatan hukum. Dan pemberian label dilakukan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak produsen.

“Tadi diklarifikasi produsen, produk tersebut yang memberi label distributor di California untuk menghindari gugatan hukum tanpa berkonsultasi dengan produsen. Jadi disana produk atau apapun yang beresiko menyebabkan kanker dan gangguan reproduksi wajib dilabeli ‘Prop 65 Warning’ dan diumumkan. Seprti juga sayur, buah, bahkan kantor, keramik dan lain-lain. Ini sudah biasa. Tapi jika difoto dan dimasukan ke sosial media dampaknya tidak baik,” kata Roy, di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2015.

Ia mengungkapkan, BPOM secara rutin melakukan pemeriksaan fasilitas produksi dan pengambilan sampel untuk diuji di laboratoriun. Dan hasilnya memang ‘Tolak Angin’ aman dari kandungan metal berat dan lain-lain yang dikhawatirkan selama ini.

“Semua angkanya berada dibawah maksimal penggunaan yang diperbolehkan dan bahkan sulit terdeteksi. Artinya, produk ini aman dikonsumsi. Kami secara reguler ke tempat produksi. Jadi produk sesuai hasil pengawasan kami aman, bermutu dan memenuhi standar usaha,” terangnya. (*)

@dwitya_putra14

Apriyani

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

9 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

9 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

11 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

12 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

12 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

13 hours ago