Ekonomi dan Bisnis

BPOM Pastikan Indomie Rasa Ayam Aman Dikonsumsi

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara perihal penarikan produk mi instan Indomie Rasa Ayam Spesial yang mengandung zat pemicu kanker oleh otoritas kesehatan Taiwan dan Malaysia belakangan ini.

BPOM memastikan, produk mi instan tersebut di Indonesia aman dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar di masyarakat.

“Di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” tulis BPOM, melalui laman resminya, dikutip Jumat (28/4/2023).

Lebih lanjut, BPOM menjelaskan, penarikan produk Indomie Ayam Spesial di Taiwan karena adanya perbedaan standar residu pestisida Etilen Oksida (EtO) dalam sebuah produk makanan antara Taiwan dan Indonesia.

Taiwan tidak memperbolehkan masuknya EtO pada pangan, sementara di Indonesia masih memperbolehkan. “Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan,” tulis keterangan tersebut.

Di mana, dari hasil pemeriksaan BPOM ditemukan kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.

Indonesia sendiri sudah mengatur ambang Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida. Hasilnya, menunjukkan kadarnya berada di batas aman konsumsi.

“Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada,” jelas BPOM.

Lebih lanjut, perbedaan standar antara otoritas kesehatan Taiwan dan Indonesia tu lantaran belum adanya aturan baku perihal batas maksimal residu EtO yang dikeluarkan oleh Codex Alimentarius Commission (CAC).

CAC adalah organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO). Beberapa negara masih mengizinkan penggunaan etilen oksida sebagai pestisida.(*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

21 mins ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

31 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

1 hour ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

1 hour ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago