News Update

BPKN Tolak Pengenaan Biaya Top Up e-Money

Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menolak dengan tegas regulasi Bank Indonesia (BI) tentang
pengenaan biaya pengisian ulang (top up) pada uang elektronik (e-money).

Ketua BPKN, Ardiansyah menilai, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemerintah untuk melaksanakan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).

“Bahwa kebijakan BI ini tidak sejalan dengan tujuan nasional GNNT dan jelas tidak adil bagi konsumen. Subtansi tersebut cenderung mengedepankan kepentingan dunia perbankan,” ungkap Ardiansyah pada keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 22 September 2017.

Dirinya menambahkan, kebijakan BI tersebut menyebabkan ketidakadilan bagi sebagian konsumen, khususnya masyarakat yang mengisi ulang di atas Rp200.000 di bank maupun lembaga penerbitan kartu. Dirinya menilai konsumen seharusnya mendapat insentif dan bukan disinsentif dalam pelaksanaan program less cash society.

“Seharusnya beban dari penggunaan uang elektronik tidak dibebankan kepada konsumen. Justru sebaliknya pemerintah harus memberikan kemudahan-kemudahan dan pilihan kepada konsumen,” tambah Ardiansyah.

Dirinya juga menilai, Program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang akan didorong dengan pembayaran nontunai kelak harus dilaksanakan dengan tidak mengurangi nilai dana yang dimiliki konsumen dibandingkan dengan transaksi tunai.

“Harus dipahami bahwa program transaksi elektronik sendiri sudah memberikan banyak keuntungan, baik bagi Pemerintah, perbankan, dan penyedia barang dan jasa,” tukas Ardiansyah.

Ardiansyah menambahkan, pihaknya juga telah memberikan surat rekomendasi kepada BI per tanggal 22 September 2017 mengenai sikap keberatannya atas kebijakan tersebut.

Seperti diketahui, BI menetapkan skema tarif top up e-money untuk cara off-us atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp1.500. Sedangkan cara on-us atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp750 bila pengisian saldo diatas Rp 200.000. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

2 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

5 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

6 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

6 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

7 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

8 hours ago