News Update

BPKN Tolak Pengenaan Biaya Top Up e-Money

Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menolak dengan tegas regulasi Bank Indonesia (BI) tentang
pengenaan biaya pengisian ulang (top up) pada uang elektronik (e-money).

Ketua BPKN, Ardiansyah menilai, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemerintah untuk melaksanakan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).

“Bahwa kebijakan BI ini tidak sejalan dengan tujuan nasional GNNT dan jelas tidak adil bagi konsumen. Subtansi tersebut cenderung mengedepankan kepentingan dunia perbankan,” ungkap Ardiansyah pada keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 22 September 2017.

Dirinya menambahkan, kebijakan BI tersebut menyebabkan ketidakadilan bagi sebagian konsumen, khususnya masyarakat yang mengisi ulang di atas Rp200.000 di bank maupun lembaga penerbitan kartu. Dirinya menilai konsumen seharusnya mendapat insentif dan bukan disinsentif dalam pelaksanaan program less cash society.

“Seharusnya beban dari penggunaan uang elektronik tidak dibebankan kepada konsumen. Justru sebaliknya pemerintah harus memberikan kemudahan-kemudahan dan pilihan kepada konsumen,” tambah Ardiansyah.

Dirinya juga menilai, Program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang akan didorong dengan pembayaran nontunai kelak harus dilaksanakan dengan tidak mengurangi nilai dana yang dimiliki konsumen dibandingkan dengan transaksi tunai.

“Harus dipahami bahwa program transaksi elektronik sendiri sudah memberikan banyak keuntungan, baik bagi Pemerintah, perbankan, dan penyedia barang dan jasa,” tukas Ardiansyah.

Ardiansyah menambahkan, pihaknya juga telah memberikan surat rekomendasi kepada BI per tanggal 22 September 2017 mengenai sikap keberatannya atas kebijakan tersebut.

Seperti diketahui, BI menetapkan skema tarif top up e-money untuk cara off-us atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp1.500. Sedangkan cara on-us atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp750 bila pengisian saldo diatas Rp 200.000. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

8 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

8 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

10 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

10 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

11 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

11 hours ago