News Update

BPKN: Penolakan Tunai di Gardu Tol Bisa Dipidanakan

Jakarta — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai, peniadaan transaksi tunai di gardu tol yang akan dilakukan secara nasional per 31 Oktober 2017 dapat melanggar undang-undang (UU) yang berlaku dan dapat terjerat pidana.

Seperti diketahui, pada pelaksanaan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) Pemerintah akan mulai menerapkan elektronikfikasi transaksi di gardu tol, di mana pada 31 Oktober tidak ada lagi transaksi tunai melainkan transaksi menggunakan kartu elektronik (e-toll).

“Apabila ada yang melakukan penolakan terhadap transaksi Rupiah itu diancam pidana karena masih dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Jadi bagaimana mungkin transaksi Rupiah ditiadakan, itu melawan hukum,” ungkap Ketua BPKN Ardiansyah di Kantor BPKN, Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat 22 September 2017.

Pihaknya menilai, pembayaran tol tetap harus ada yang melakukan transaksi tunai dan menggunakan uang kertas dan logam karena itu masih pembayaran yang sah.

“Bukan mewajibkan pembayaran tunai, tetapi dalam transaksi tol harus ada pembayaran yang bisa diakses dengan tunai. Dan tentu regulasi yang kita harapkan diberlakukan di masyarakat harus punya jangkauan jauh ke depan,” jelas Ardiansyah.

Meski demikian, pihaknya di BPKN juga tetap mendukung penuh pelaksanaan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) direalisasikan namun tetap tidak menghilangkan transaksi tunai. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

21 mins ago

Pemerintah Belum Siapkan Perppu Defisit APBN, Menkeu Purbaya: Anggaran Masih Aman

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum berencana menerbitkan Perppu untuk menaikkan… Read More

4 hours ago

Gara-Gara Menu Kelapa Utuh, Operasional 9 Dapur MBG di Gresik Disetop

Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More

4 hours ago

Belum Mampu Rebound, IHSG Ditutup Parkir di Zona Merah ke Posisi 7.022

Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,61 persen ke level 7.022,28 pada perdagangan Senin (16/3/2026). Sebanyak… Read More

4 hours ago

Konflik Iran-AS-Israel Dorong Harga Minyak, Defisit APBN Berpotensi Melebar

Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More

4 hours ago

Demutualisasi Bursa Efek dan Manajemen Risiko

Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More

4 hours ago