News Update

BPKN: Penolakan Tunai di Gardu Tol Bisa Dipidanakan

Jakarta — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai, peniadaan transaksi tunai di gardu tol yang akan dilakukan secara nasional per 31 Oktober 2017 dapat melanggar undang-undang (UU) yang berlaku dan dapat terjerat pidana.

Seperti diketahui, pada pelaksanaan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) Pemerintah akan mulai menerapkan elektronikfikasi transaksi di gardu tol, di mana pada 31 Oktober tidak ada lagi transaksi tunai melainkan transaksi menggunakan kartu elektronik (e-toll).

“Apabila ada yang melakukan penolakan terhadap transaksi Rupiah itu diancam pidana karena masih dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Jadi bagaimana mungkin transaksi Rupiah ditiadakan, itu melawan hukum,” ungkap Ketua BPKN Ardiansyah di Kantor BPKN, Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat 22 September 2017.

Pihaknya menilai, pembayaran tol tetap harus ada yang melakukan transaksi tunai dan menggunakan uang kertas dan logam karena itu masih pembayaran yang sah.

“Bukan mewajibkan pembayaran tunai, tetapi dalam transaksi tol harus ada pembayaran yang bisa diakses dengan tunai. Dan tentu regulasi yang kita harapkan diberlakukan di masyarakat harus punya jangkauan jauh ke depan,” jelas Ardiansyah.

Meski demikian, pihaknya di BPKN juga tetap mendukung penuh pelaksanaan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) direalisasikan namun tetap tidak menghilangkan transaksi tunai. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

Per September 2024, Home Credit Membantu Distribusi Produk Asuransi ke 13 Juta Nasabah

Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More

5 hours ago

Berkat Hilirisasi Nikel, Ekonomi Desa Sekitar Pulau Obin Tumbuh 2 Kali Lipat

Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More

6 hours ago

Menkop Budi Arie Dukung Inkud Pererat Kerja Sama dengan Cina-Malaysia di Pertanian

Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More

6 hours ago

Ajak Nasabah Sehat Sambil Cuan, BCA Gelar Runvestasi

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More

7 hours ago

IHSG Ambles hingga Tembus Level 7.200, Ini Tanggapan BEI

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

7 hours ago

BEI Gelar CMSE 2024, Perluas Edukasi Pasar Modal ke Masyarakat

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More

7 hours ago