News Update

BPKN: Penolakan Tunai di Gardu Tol Bisa Dipidanakan

Jakarta — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai, peniadaan transaksi tunai di gardu tol yang akan dilakukan secara nasional per 31 Oktober 2017 dapat melanggar undang-undang (UU) yang berlaku dan dapat terjerat pidana.

Seperti diketahui, pada pelaksanaan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) Pemerintah akan mulai menerapkan elektronikfikasi transaksi di gardu tol, di mana pada 31 Oktober tidak ada lagi transaksi tunai melainkan transaksi menggunakan kartu elektronik (e-toll).

“Apabila ada yang melakukan penolakan terhadap transaksi Rupiah itu diancam pidana karena masih dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Jadi bagaimana mungkin transaksi Rupiah ditiadakan, itu melawan hukum,” ungkap Ketua BPKN Ardiansyah di Kantor BPKN, Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat 22 September 2017.

Pihaknya menilai, pembayaran tol tetap harus ada yang melakukan transaksi tunai dan menggunakan uang kertas dan logam karena itu masih pembayaran yang sah.

“Bukan mewajibkan pembayaran tunai, tetapi dalam transaksi tol harus ada pembayaran yang bisa diakses dengan tunai. Dan tentu regulasi yang kita harapkan diberlakukan di masyarakat harus punya jangkauan jauh ke depan,” jelas Ardiansyah.

Meski demikian, pihaknya di BPKN juga tetap mendukung penuh pelaksanaan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) direalisasikan namun tetap tidak menghilangkan transaksi tunai. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

5 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

6 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

6 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

6 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

7 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

9 hours ago