BPKH menggelar kegiatan diseminasi dan sosialisasi BPIH di Makassar (15/9). Foto: Istimewa.
Makassar – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkomitmen untuk terus bekerja secara optimal, terutama dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dengan pengelolaan keuangan haji yang transparan dan hati-hati.
Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin mengatakan, dalam menjalankan tugasnya di BPKH, pihaknya sejauh ini telah berupaya keras dan memastikan bahwa setiap rupiah yang diinvestasikan dari dana haji dikelola serta diatur dengan bijak dan transparan.
“BPKH berkomitmen untuk memastikan dana haji digunakan untuk kepentingan jamaah, dan tidak disalahgunakan atau disalahkelolakan,” tegas Firmansyah dalam kegiatan diseminasi dan sosialisasi BPIH di Makassar, Jumat, 15 September 2023.
Baca juga: BPKH Raih Opini WTP 5 Kali Berturut-turut dari BPK, Dana Haji Makin Aman?
Sementara Anggota Dewan Pengawas BPKH Mulyadi memastikan pengelolaan keuangan haji sangat aman, efisien dan likuid sesuai dengan amanat UU No. 34/2014. “Masyarakat tidak usah khawatir terkait pengelolaan dana haji, saat ini dana haji likuid dan aman,” ujar Mulyadi.
Ia menerangkan perbedaan BPIH dan Bipih. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Sedang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengungkapkan peran penting BPKH dalam pengelolaan dana haji yang dalam pelaksanaannya diawasi DPR. Apalagi, di era saat ini, tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan haji semakin kompleks.
Menurut Kahfi ada dua hal yang menjadi perhatian Komisi VIII DPR yakni antrian haji di Indonesia dan nilai manfaat dana haji. DPR mendorong BPKH untuk meingkatkan nilai manfaat dengan berinvestasi di ekosistem perhajian meskpun tidak mudah.
“Memang tidak mudah berinvestasi karena tetap harus mengedepankan kehati-hatian dan keselamatan dana haji,” ungkap Kahfi.
Baca juga: BPKH – Kemenag Ekspor Perdana Makanan Siap Saji ke Arab Saudi
Sementara terkait kemungkinan kenaikan biaya haji 2024 menurut Kahfi adalah sebuah keniscayaan dengan prinsip istitha’ah (kemampuan) berhaji. Menurutnya, kemampuan tersebut harus terukur demi keberlangsungan dana haji ke depan.
“Prinsipnya, kami ingin biaya haji ini dapat terjangkau masyarakat sesuai dengan kemampuan. Namun, juga tetap mempertimbangkan sustainibilitas keuangan haji dan keadilan nilai manfaat bagi seluruh jemaah,” ucap Kahfi. (*)
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More
Poin Penting Bank Ayandeh bangkrut pada akhir 2025, meninggalkan kerugian hampir USD5 miliar akibat kredit… Read More
Poin Penting INDS memperkuat produktivitas dan efisiensi melalui pembelian aset operasional dari entitas anak senilai… Read More
Poin Penting KB Bank salurkan kredit sindikasi USD95,92 juta untuk mendukung pengembangan PT Petro Oxo… Read More
Poin Penting Realisasi investasi 2025 mencapai Rp1.931,2 triliun, tumbuh 12,7 persen (yoy) dan melampaui target… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 36/2025 untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan, menjaga keseimbangan manfaat bagi… Read More