Nasional

BPKH Limited Bakal Kelola Hotel di Arab Saudi, Tampung 10 Ribu Jemaah Haji

Jakarta – Anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yaitu BPKH Limited menargetkan di tahun depan akan mengelola sejumlah hotel yang berlokasi di Arab Saudi yang mampu melayani minimal 10 ribu jemaah haji Indonesia.

Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono, mengatakan investasi pada akomodasi hotel menjadi prioritas, agar pemerintah Indonesia tidak hanya menjadi konsumen dan mampu menciptakan price control karena harga hotel yang terus meningkat.

“Kalau kita tidak memiliki investasi pada hotel, kita hanya sebagai konsumen. Dan itu sangat rentan bagi sustainabilitas keuangan haji,” ucap Sidiq dalam keterangannya dikutip, 10 Juni 2024.

Baca juga:Evaluasi Kemenag: 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Indonesia Alami Keterlambatan 

Selain itu, Sidiq menambahkan bahwa, pengelolaan hotel di Arab Saudi akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan dan ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan 10 persen dari komponen biaya akomodasi hotel.

“Saat ini 170 hotel di Makkah, kami mengharapkan tahun depan kita bisa memiliki hotel yang dikelola sendiri oleh BPKH Limited dengan kapasitas paling tidak 10 ribu jemaah haji,” imbuhnya.

Adapun, model bisnis perhotelan yang mungkin diterapkan adalah kontrak jangka panjang hotel selama musim haji. Sehingga pengelolaan gedung dan manajemen BPKH Limited yang mengelola.

Baca juga: Begini Cara BPKH Limited Tingkatkan Layanan bagi Jemaah Indonesia

“Bangunan itu kita kelola sendiri dengan operator, manajemen hotel kita kelola sendiri sehingga bisa menciptakan hotel yang berkuasa untuk warga Indonesia dan secara benefitnya juga cukup bagus, ditambah lagi nilai investasinya masih acceptable, masih memungkinkan,” ujar Sidiq.

Sebagai informasi, kapasitas hotel yang saat ini digunakan oleh Kementerian Agama berkapasitas 1.000 kamar tidur per hotel yang artinya melakukan sewa untuk 10 hotel. Diharapkan tahun depan BPKH Limited dapat mengelola 2.000-5.000 kamar per hotel, sehingga hanya membutuhkan dua atau tiga hotel. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

4 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

12 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

13 hours ago

UMP 2026 Tuai Pro Kontra, Kadin Tekankan Pentingnya Jaga Daya Saing Indonesia

Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More

13 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

13 hours ago

OJK Serahkan Tersangka Kasus Manipulasi Saham Sriwahana Adityakarta ke Kejaksaan

Poin Penting OJK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan transaksi semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk… Read More

14 hours ago