Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjamin dana kelolaan haji likuid dan bisa digunakan kapan saja untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Anggito Abimanyu, Kepala BPKH mengungkapkan dana kelolaan saat ini sudah cukup untuk membiayai 3 kali keberangkatan haji.
“Dana kita cukup likuid, mampu membiayai, secara jumlah, 3 kali biaya haji,” jelas Anggito pada Webinar Pengelolaan Dana Haji 2021 secara virtual, Senin, 19 Juli 2021.
Adapun dana haji yang dikelola oleh BPKH hingga saat ini sudah melebihi Rp150 triliun. Anggito mengungkapkan, dari dana kelolaan tersebut BPKH menargetkan nilai manfaat dana haji tahun 2021 bisa mencapai lebih dari Rp8 triliun. Nilai manfaat yang tinggi akan berguna untuk mensubsidi keberangkatan calon haji.
“Kita mendapatkan nilai manfaat cukup baik di tengah pandemi. Tahun ini bisa di atas Rp8 triliun,” ujar Anggito.
Sebagai informasi, dana kelolaan dan nilai manfaat BPKH terus meningkat tiap tahunnya. Pada 2020 saja, dana kelolaan meningkat 16,56% atau menjadi senilai Rp144,91 triliun secara tahunan. Kemudian, nilai manfaat dari dana kelolaan tersebut masih mampu naik 0,81% atau menjadi Rp7,43 triliun year-on-year (yoy) meski di tengah pandemi Covid-19.
Dana haji ini juga dikelola dengan aman oleh BPKH. Hal ini tercermin dari Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan selama 3 tahun berturut-turut yang disematkan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Titel ini menandakan bahwa pengelolaan keuangan sudah berjalan dengan aman dan sesuai amanah. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More