CSR

BPKH Gandeng Laznas BSMU Salurkan Berkah Qurban 1000 Ekor Sapi

Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Hari Raya Idul Adha 1442 H ini melalui Program Kemaslahatan menyalurkan hewan qurban sebanyak 1.000 ekor sapi yang tersebar di 840 titik di 34 provinsi seluruh Indonesia.

Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (Laznas BSMU) merupakan salah satu mitra penyalur yang dipercaya dalam menyalurkan hewan qurban sebanyak 40 ekor sapi, dengan total wilayah pendistribusian di 35 titik yang tersebar di 15 provinsi.

Daging qurban yang diperoleh akan diolah menjadi berbagai jenis produk siap saji, seperti kornet, rendang siap santap, abon, dan juga daging beku yang dikemas secara higienis sebagai upaya mendukung ketahanan pangan masyarakat Indonesia khususnya yang berada di wilayah terpencil, tertinggal, terdampak bencana, dan berada di zona merah Covid -19.

“Momentum Hari Raya Idul Adha menjadi saat yang tepat untuk membantu sesama, sehingga pemilihan lokasi di wilayah terpencil di tanah air diharapkan agar berkah dari Qurban ini dapat turut dirasakan masyarakat di seluruh tanah air,” kata Anggito Abimanyu selaku Kepala Badan Pelaksana BPKH.

Sementara itu, Sukoriyanto Saputro selaku Direktur Eksekutif Laznas BSMU mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada BPKH karena telah mempercayakan Laznas BSMU sebagai mitra penyalur qurban pada Idul Adha 1442 H ini.

“Semoga daging hewan qurban yang disalurkan dapat memberikan manfaat dan keberkahan dalam menebar kemaslahatan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan,” jelasnya.

Mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 16 Tahun 2021 agar tidak melakukan pemotongan hewan pada 10 Dzulhijjah, maka proses penyembelihan dilaksanakan setelah hari raya Idul Adha atau pada hari tasyrik, dan dilakukan di beberapa Rumah Potong Hewan (RPH).

Pemotongan di lokasi Zona Merah, telah dilengkapi surat ijin dari petugas. Pemberian bantuan ini sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan Nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur dalam PP No 5 tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH No 7 Tentang prioritas kegiatan kemaslahatan.

Distribusi Progam Kemaslahatan BPKH mencakup prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah serta sosial keagamaan yang disalurkan secara langsung dan tidak langsung, yang bermanfaat untuk kebaikan umat sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Tips Menyelaraskan Passion dan Ambisi Demi Sukses di Dunia Kerja

Jakarta – Setiap orang memiliki hal yang disukai untuk dilakukan (passion) dan juga ambisi yang… Read More

7 mins ago

BI Sebut Aliran Modal Asing Keluar Indonesia di Pekan Kedua 2025 Capai Rp4,38 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat pada pekan kedua 2025 aliran modal asing keluar atau capital outflow… Read More

5 hours ago

Pangkas Ketidakpastian, Pengawasan Aset Kripto Diserahkan ke BI dan OJK

Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi mengalihkan tugas… Read More

6 hours ago

Joseph Chan Fook Onn Mundur dari Kursi Direktur Bank OCBC NISP

Jakarta - PT Bank OCBC NISP Tbk mengumumkan pengunduran diri salah satu direkturnya, yakni Joseph… Read More

16 hours ago

Transaksi Cashless Bank Mega Syariah Naik Selama Libur Akhir Tahun 2024

Jakarta – Bank Mega Syariah mencatatkan peningkatan transaksi cashless selama periode liburan akhir tahun 2024. Peningkatan ini terlihat… Read More

24 hours ago

Dorong Investasi Asing, Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hongkong

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat daya saing Indonesia dengan mendorong investasi langsung (direct investment)… Read More

1 day ago