CSR

BPKH Gandeng Laznas BSMU Salurkan Berkah Qurban 1000 Ekor Sapi

Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Hari Raya Idul Adha 1442 H ini melalui Program Kemaslahatan menyalurkan hewan qurban sebanyak 1.000 ekor sapi yang tersebar di 840 titik di 34 provinsi seluruh Indonesia.

Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (Laznas BSMU) merupakan salah satu mitra penyalur yang dipercaya dalam menyalurkan hewan qurban sebanyak 40 ekor sapi, dengan total wilayah pendistribusian di 35 titik yang tersebar di 15 provinsi.

Daging qurban yang diperoleh akan diolah menjadi berbagai jenis produk siap saji, seperti kornet, rendang siap santap, abon, dan juga daging beku yang dikemas secara higienis sebagai upaya mendukung ketahanan pangan masyarakat Indonesia khususnya yang berada di wilayah terpencil, tertinggal, terdampak bencana, dan berada di zona merah Covid -19.

“Momentum Hari Raya Idul Adha menjadi saat yang tepat untuk membantu sesama, sehingga pemilihan lokasi di wilayah terpencil di tanah air diharapkan agar berkah dari Qurban ini dapat turut dirasakan masyarakat di seluruh tanah air,” kata Anggito Abimanyu selaku Kepala Badan Pelaksana BPKH.

Sementara itu, Sukoriyanto Saputro selaku Direktur Eksekutif Laznas BSMU mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada BPKH karena telah mempercayakan Laznas BSMU sebagai mitra penyalur qurban pada Idul Adha 1442 H ini.

“Semoga daging hewan qurban yang disalurkan dapat memberikan manfaat dan keberkahan dalam menebar kemaslahatan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan,” jelasnya.

Mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 16 Tahun 2021 agar tidak melakukan pemotongan hewan pada 10 Dzulhijjah, maka proses penyembelihan dilaksanakan setelah hari raya Idul Adha atau pada hari tasyrik, dan dilakukan di beberapa Rumah Potong Hewan (RPH).

Pemotongan di lokasi Zona Merah, telah dilengkapi surat ijin dari petugas. Pemberian bantuan ini sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan Nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur dalam PP No 5 tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH No 7 Tentang prioritas kegiatan kemaslahatan.

Distribusi Progam Kemaslahatan BPKH mencakup prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah serta sosial keagamaan yang disalurkan secara langsung dan tidak langsung, yang bermanfaat untuk kebaikan umat sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Perkuat Jaringan Layanan di Sumatra, Sequis Life Resmikan Sequis Center Medan

Poin Penting Sequis Life menghadirkan pusat layanan terpadu Sequis Center Medan yang menggabungkan layanan nasabah… Read More

11 hours ago

Laporan dari Sidang Kasus Kredit Macet Sritex: Saksi Ahli, Bebaskan Para Bankir

Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More

1 day ago

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

1 day ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

1 day ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

1 day ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

1 day ago