Jakarta – Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun. Bahkan, salah satu kabupaten yang berada di Sulawesi Selatan, memiliki masa tunggu haji lebih dari 40 tahun.
“Ada kabupaten di Sulawesi Selatan, masa tunggunya mencapai sekitar 46 tahun,” ungkap Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Fadlul mengungkapkan hal tersebut dalam talk show “Rencanakan Masa Depan untuk Ibadah Haji Sejak Dini” dalam Indonesian Sharia Economic Festival (ISEF) 2024, di JCC, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.
Baca juga: BPKH dan BI Gelar Forum Keuangan Haji International
Itu sebabnya, Fadlul menekankan pentingnya merencanakan haji sejak usia muda. Terkait hal ini, BPKH mengajak generasi muda untuk merencanakan ibadah haji sedini mungkin dengan menggagas kampanye “Ayo Haji Muda”.
Kampanye ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar mendaftar haji di usia muda, sebab untuk berangkat haji memerlukan fisik yang kuat karena harus banyak berjalan dengan jarak yang cukup jauh.
“Mengapa BPKH mengampanyekan ayo haji muda? Jika dihitung dari masa tunggu setelah mendaftar, usia 40 atau 50 adalah usia yang matang secara rohani dan fisik,” lanjutnya.
Baca juga: Sama-sama Urus Penyelenggaraan Haji, BPKH dan BPH Bakal Dilebur?
Selain itu, Fadlul juga mengajak generasi muda, terutama calon mempelai pria untuk mulai menabung sejak dini agar bisa memberi mahar atau maskawin kepada pasangannya berupa biaya setoran awal atau DP ongkos haji.
“Ada hal yang menurut saya cukup fenomenal kalau kita lihat saat ini, di mana generasi muda yang sudah lulus kuliah itu sebagian besar pikirannya menikah selagi muda. Nah, orang-orang menikah itu biasanya kan mahar dengan seperangkat alat salat, sekarang diubah maharnya jadi setoran awal haji,” ujar dia.
“Bisa dibayangkan kalau pasangan Indonesia sejak umur 25 tahun sudah berpikir untuk setor haji, berarti pola pikir mereka itu secara fisik dan rohani kan sudah bagus,” imbuhnya.
Baca juga: Kisah Inspiratif Jemaah Haji 2024: Peluang Ibadah Setara untuk Semua Umat Muslim
Fadlul juga mengungkapkan, saat ini setoran awal minimal yang diperlukan untuk berangkat haji yakni Rp25 juta. Menurutnya, generasi muda yang menyetorkan uangnya sebagai mahar untuk naik haji bisa memiliki karier dan rezeki yang lebih baik.
“Jadi kalau karier dan rezekinya baik, maka akhlaknya juga baik. Jadikan setoran awal haji menjadi mahar bagi perkawinan,” tuturnya.
Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, Fadlul juga menyampaikan bahwa pengelolaan dana haji di BPKH dilakukan secara transparan.
Masyarakat dapat mengakses laporan keuangan BPKH yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui situs web dan media sosial BPKH.
“Alhamdulillah, laporan keuangan BPKH selama enam tahun berturut-turut mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian,” tutur Fadlul.
Baca juga: Kisruh Kuota Haji Tambahan, Ketua Pansus Haji: BPKH tak Salah, Cuma Juru Bayar
Dalam kesempatan yang sama, Perencana Keuangan, Prita Hapsari Ghozie, menjelaskan langkah-langkah untuk mendaftar haji lebih awal. Ia pun memberikan tips dan trik dalam mengelola keuangan, mendorong generasi muda untuk mulai mendaftar haji sedini mungkin.
Menurut Prita, penting untuk meninjau pendapatan, menyiapkan anggaran khusus, dan melakukan alokasi dana secara konsisten.
“Memahami perbedaan antara kebutuhan dan keinginan sangat penting agar dana dapat terkumpul lebih cepat,” ungkap Prita, Kamis, 31 Oktober 2024. (*) Ayu Utami
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More