BPK Beri Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPP 2017
Jakarta – Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri dipertanyakan publik. Pasalnya, muncul dugaan adanya laporan audit ganda hingga tidak adanya rekomendasi pemeriksaan Bakrie Group kepada kejaksaan.
Menanggapi dugaan tersebut, mantan Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen angkat bicara. Ia mendorong agar publik mendesak adanya keterbukaan informasi publik terkait dugaan dua laporan investigasi yang berbeda itu.
“Isu laporan audit ganda oleh BPK tersebut harus bisa diungkap oleh penegak hukum secara faktual agar tidak menjadi liar. Sebab kasus Jiwasraya dan Asabri menurut saya masih akan panjang, waktu akan bicara, dan kebenaran tidak akan pernah dikalahkan oleh perbuatan jahat,” ujar Halius kepada wartawan, Selasa 29 Juni 2021.
Halius menambahkan, peran kuasa hukum menjadi sangat penting dalam melakukan penilaian secara proporsional, terutama terkait dengan status aset yang disita sebagai barang bukti. Tentunya, kata dia, dengan menghormati sepenuhnya keputusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
Sebelumnya, tersangka Benny Tjokrosaputro pernah menyebut bahwa Jiwasraya banyak bertransaksi dengan saham-saham Grup Bakrie, terutama sebelum 2008. Benny pun mempertanyakan mengapa mereka tidak disidik, padahal jika diperhitungkan jumlah kepemilikan saham Jiwasraya di Grup Bakrie, jauh lebih besar dibandingkan perusahaan yang dikendalikannya.
“Masalah kaitan bisnis Benny Tjokro dengan Aburizal Bakri atau keterlibatan Aburizal dalam kasus Jiwasraya, sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kejagung ke depan dalam penuntasan kasus Tipikor Jiwasraya-Asabri. Karena itu, baik BPK dan Kejagung tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum, jangan jadi alat politik,” ucapnya.
Menurutnya, BPK sebagai garda penting dalam barisan yang mendukung penegakan hukum haruslah independen. “Kalau sistem audit yang digunakan BPK saat ini sudah tidak mampu menjadikannya (independen). Saya dorong untuk dilakukan revisi pada sistem audit BPK sehingga dapat menutup rapat semua celah baik, internal maupun eksternal bermain,” tegasnya.
Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan, seharusnya semua hasil pekerjaan audit BPK didasarkan pada keadaan riil.
“Jika ternyata ditemukan indikasi adanya penyimpangan dari pekerjaannya, maka itu bisa menjadi alat untuk menghukum personilnya beserta pimpinannya karena lengah dalam melakukan pengawasan. Apalagi jika kewenangan mereka digunakan untuk kepentingan politik. Mereka seharusnya dipecat,” kata Fickar. (*)
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More