Keuangan

BPK Diminta Terbuka Atas Dugaan Laporan Audit Ganda Jiwasraya-Asabri

Jakarta – Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri dipertanyakan publik. Pasalnya, muncul dugaan adanya laporan audit ganda hingga tidak adanya rekomendasi pemeriksaan Bakrie Group kepada kejaksaan. 

Menanggapi dugaan tersebut, mantan Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen angkat bicara. Ia mendorong agar publik mendesak adanya keterbukaan informasi publik terkait dugaan dua laporan investigasi yang berbeda itu.

“Isu laporan audit ganda oleh BPK tersebut harus bisa diungkap oleh penegak hukum secara faktual agar tidak menjadi liar. Sebab kasus Jiwasraya dan Asabri menurut saya masih akan panjang, waktu akan bicara, dan kebenaran tidak akan pernah dikalahkan oleh perbuatan jahat,” ujar Halius kepada wartawan, Selasa 29 Juni 2021.

Halius menambahkan, peran kuasa hukum menjadi sangat penting dalam melakukan penilaian secara proporsional, terutama terkait dengan status aset yang disita sebagai barang bukti. Tentunya, kata dia, dengan menghormati sepenuhnya keputusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, tersangka Benny Tjokrosaputro pernah menyebut bahwa Jiwasraya banyak bertransaksi dengan saham-saham Grup Bakrie, terutama sebelum 2008. Benny pun mempertanyakan mengapa mereka tidak disidik, padahal jika diperhitungkan jumlah kepemilikan saham Jiwasraya di Grup Bakrie, jauh lebih besar dibandingkan perusahaan yang dikendalikannya.

“Masalah kaitan bisnis Benny Tjokro dengan Aburizal Bakri atau keterlibatan Aburizal dalam kasus Jiwasraya, sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kejagung ke depan dalam penuntasan kasus Tipikor Jiwasraya-Asabri. Karena itu, baik BPK dan Kejagung tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum, jangan jadi alat politik,” ucapnya. 

Menurutnya, BPK sebagai garda penting dalam barisan yang mendukung penegakan hukum haruslah independen. “Kalau sistem audit yang digunakan BPK saat ini sudah tidak mampu menjadikannya (independen). Saya dorong untuk dilakukan revisi pada sistem audit BPK sehingga dapat menutup rapat semua celah baik, internal maupun eksternal bermain,” tegasnya. 

Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan, seharusnya semua hasil pekerjaan audit BPK didasarkan pada keadaan riil. 

“Jika ternyata ditemukan indikasi adanya penyimpangan dari pekerjaannya, maka itu bisa menjadi alat untuk menghukum personilnya beserta pimpinannya karena lengah dalam melakukan pengawasan. Apalagi jika kewenangan mereka digunakan untuk kepentingan politik. Mereka seharusnya dipecat,” kata Fickar. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Dua Direksi Kompak Mundur Ketika Kinerja Bank Bengkulu Kinclong, Begini Respons OJK

Jakarta – Pengunduran diri Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono dan Direktur Kepatuhan Jufrizal Eka… Read More

4 hours ago

Antisipasi Arus Mudik, Menhub Cek Kesiapan Pelabuhan Indah Kiat Merak

Merak - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi melakukan pengecekan ke Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Banten… Read More

9 hours ago

MLPT Kembangkan Dua Aplikasi Berbasis AI untuk Tingkatkan Produktivitas dan Efisiensi Perusahaan

Jakarta – Ketatnya persaingan menuntut perusahaan meningkatkan produktivitas sekaligus efisiensi. Perusahaan yang beroperasional dengan pola… Read More

10 hours ago

Top! Laba Bersih Bank Kalsel Tumbuh 18,16 Persen Jadi Rp298,06 Miliar di 2024

Jakarta - Kinerja PT Bank Kalsel (Bank Kalsel) mencatatkan rapor biru sepanjang 2024. Bank yang… Read More

18 hours ago

Mitsubishi Fuso Bidik Market Share 40 Persen di 2025, Begini Strateginya

Jakarta – Tahun lalu, menjadi momen yang berat bagi industri otomotif, khususnya di segmen kendaraan… Read More

20 hours ago

Varnion Bantu Tingkatkan Daya Saing Industri Hospitality Tanah Air

Jakarta – Salah satu entitas usaha tidak langsung milik Grup Djarum, PT Varnion Technology Semesta… Read More

21 hours ago