Keuangan

BPK Diminta Terbuka Atas Dugaan Laporan Audit Ganda Jiwasraya-Asabri

Jakarta – Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri dipertanyakan publik. Pasalnya, muncul dugaan adanya laporan audit ganda hingga tidak adanya rekomendasi pemeriksaan Bakrie Group kepada kejaksaan. 

Menanggapi dugaan tersebut, mantan Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen angkat bicara. Ia mendorong agar publik mendesak adanya keterbukaan informasi publik terkait dugaan dua laporan investigasi yang berbeda itu.

“Isu laporan audit ganda oleh BPK tersebut harus bisa diungkap oleh penegak hukum secara faktual agar tidak menjadi liar. Sebab kasus Jiwasraya dan Asabri menurut saya masih akan panjang, waktu akan bicara, dan kebenaran tidak akan pernah dikalahkan oleh perbuatan jahat,” ujar Halius kepada wartawan, Selasa 29 Juni 2021.

Halius menambahkan, peran kuasa hukum menjadi sangat penting dalam melakukan penilaian secara proporsional, terutama terkait dengan status aset yang disita sebagai barang bukti. Tentunya, kata dia, dengan menghormati sepenuhnya keputusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, tersangka Benny Tjokrosaputro pernah menyebut bahwa Jiwasraya banyak bertransaksi dengan saham-saham Grup Bakrie, terutama sebelum 2008. Benny pun mempertanyakan mengapa mereka tidak disidik, padahal jika diperhitungkan jumlah kepemilikan saham Jiwasraya di Grup Bakrie, jauh lebih besar dibandingkan perusahaan yang dikendalikannya.

“Masalah kaitan bisnis Benny Tjokro dengan Aburizal Bakri atau keterlibatan Aburizal dalam kasus Jiwasraya, sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kejagung ke depan dalam penuntasan kasus Tipikor Jiwasraya-Asabri. Karena itu, baik BPK dan Kejagung tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum, jangan jadi alat politik,” ucapnya. 

Menurutnya, BPK sebagai garda penting dalam barisan yang mendukung penegakan hukum haruslah independen. “Kalau sistem audit yang digunakan BPK saat ini sudah tidak mampu menjadikannya (independen). Saya dorong untuk dilakukan revisi pada sistem audit BPK sehingga dapat menutup rapat semua celah baik, internal maupun eksternal bermain,” tegasnya. 

Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan, seharusnya semua hasil pekerjaan audit BPK didasarkan pada keadaan riil. 

“Jika ternyata ditemukan indikasi adanya penyimpangan dari pekerjaannya, maka itu bisa menjadi alat untuk menghukum personilnya beserta pimpinannya karena lengah dalam melakukan pengawasan. Apalagi jika kewenangan mereka digunakan untuk kepentingan politik. Mereka seharusnya dipecat,” kata Fickar. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Kepala BGN Beberkan 93 Persen Anggaran Rp268 T ke MBG, Ini Rinciannya

Poin Penting Sebanyak 93 persen anggaran BGN Rp268 triliun dialokasikan langsung untuk Program MBG. Porsi… Read More

1 hour ago

Bos Maybank Pilih Realistis, Target KBMI 4 Belum Jadi Prioritas

Poin Penting Maybank Indonesia memilih bersikap realistis di tengah sinyal OJK terkait peluang kenaikan bank… Read More

1 hour ago

Maybank Terapkan Strategi “Dua Kaki” Garap Pembiayaan Otomotif

Poin Penting Maybank Indonesia menerapkan strategi “dua kaki” dengan membagi pembiayaan otomotif ke dua entitas,… Read More

2 hours ago

Komisi XII Dorong Mitigasi Berlapis Hadapi Ancaman Krisis Energi Global

Poin Penting DPR mendorong mitigasi berlapis untuk menghadapi risiko krisis energi akibat konflik Timur Tengah.… Read More

2 hours ago

Bank Neo Commerce Cetak Laba Rp565,69 Miliar di 2025, Terbang 2.745 Persen

Poin Penting Bank Neo Commerce (BNC) mencatat laba bersih Rp565,69 miliar pada 2025, melonjak 2.745… Read More

2 hours ago

Inflasi Maret 2026 Diperkirakan Melandai di Level 0,62 Persen

Poin Penting Inflasi Maret 2026 diperkirakan melandai ke 0,62 persen (mom), turun dari 0,68 persen… Read More

2 hours ago