News Update

BPK dan Kejagung Temukan Kejanggalan Kasus Jiwasraya

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Kejaksaan Agung (kejagung) melakukan koordinasi terkait pemeriksaan Asuransi Jiwasraya. Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan dalam kurun 2010 sampai 2019 BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas Asuransi Jiwasraya yaitu Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2016 dan Pemeriksaan Inveshgatif (Pendahuluan) Tahun 2018.

Tercatat, dalam PDTT Tahun 2016, BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional Jiwasraya Tahun 2014 s.d. 2015.

“Temuan tersebut antara lain investasi pada saham TRIO, SUGI dan LCGP Tahun 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai, PT AJS berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas Transaksi Investasi Pembelian Medium Term Note PT Hanson Intemasional (HI),” jelas Agung di Jakarta, Rabu 8 Januari 2020.

Agung juga menyebut, Jiwasraya kurang optimal dalam mengawasi reksa dana yang dimiliki dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik. Menindaklanjuti hasil PDTT Tahun 2016 tersebut, BPK kembali melakukan Pemeriksaan lnvestigatif Pendahuluan yang dimulai tahun 2018.

Hasil pemeriksaan investigatif menunjukkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan Saving Plan dan lnvestasi.

BPK juga mendapat permintaan dari DPR dengan Surat Nomor PW/19166/DPR RI/XI/2019 tanggal 20 November 2019 untuk melakukan PDTT atas permasalahan Jiwasraya. Sementara itu dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi pada Jiwasraya. BPK mendapat Permintaan Penghitungan Kerugian Negara dari Kejaksaan Agung. yaitu melalui Surat tertanggal 30 Desember 2019.

BPK saat ini terus bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung untuk dapat menghitung nilai Kerugian Negara dalam kasus tersebut, dan direncanakan dapat selesai dalam waktu paling oepat dua bulan. BPK akan sepenuhnya mendukung pihak Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum pada kasus Jiwasraya.

Selain melakukan melakukan penghitungan kerugian negara, BPK juga mulai melakukan Pemeriksaan Investigatif pada Jiwasraya. Tujuan Pemeriksaan Investigatif ini adalah untuk mengungkap adanya ketidakpatuhan. Ketidakpatuhan yang berindikasi kecurangan (fraud), serta indikasi kerugian negara dan/atau unsur pidana dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ruang lingkup pemeriksaan adalah seluruh kegiatan di Jiwasraya yang meliputi kegiatan jasa asuransi, investasi, dan kegiatan operasional Iainnya. Selain itu BPK juga melakukan pemeriksaan atas pengawasan oleh OJK, pembinaan dan pengawasan oleh Komisaris dan Kementerian BUMN serta pemeriksaan oleh Akuntan Publik. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Jelang Idul Fitri, PGE Jaga Pasokan Listrik Nasional Tetap Stabil

Poin Penting PGE memastikan operasional pembangkit panas bumi tetap optimal selama periode mudik Idul Fitri… Read More

1 hour ago

Tugu Insurance Siaga 24 Jam, Dukung Perjalanan Mudik Aman dan Nyaman

Poin Penting Tugu Insurance menghadirkan layanan darurat t rex (derek/gendong) untuk membantu pemudik di berbagai… Read More

7 hours ago

Bank Sentral Global Menghadapi Ekspektasi yang Lebih Tinggi: Ke Mana Arah BI-Rate?

Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM tayangan https://www.omfif.org/2026/03… Read More

8 hours ago

Jangan Asal Berangkat, Ini 6 Tip Mudik Lebaran agar Aman dan Nyaman

Poin Penting Sebanyak 143,9 juta orang diperkirakan mudik Lebaran, dengan mobil pribadi mendominasi hingga 76,24… Read More

9 hours ago

Transaksi ZISWAF BSI Tembus Rp30 Miliar di Ramadhan 2026, Naik 2 Kali Lipat

Poin Penting Transaksi ZISWAF BSI selama Ramadan 2026 mencapai Rp30 miliar, naik hampir dua kali… Read More

10 hours ago

Konflik Timur Tengah dan Risiko Harga Minyak Global, Ini Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia

Poin Penting Ekspor Indonesia ke Timur Tengah hanya sekitar 4,2% dari total ekspor, sehingga dampak… Read More

11 hours ago