Headline

BPK Berikan Opini WTP Pada Laporan Keuangan BI

Jakarta– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) Tahun 2017.

Dengan demikian, LKTBI memperoleh opini WTP dalam 5 tahun terakhir. Dalam opini atas LKTBI Tahun 2017, BPK juga memberikan berapa penekanan dan catatan.

Diantaraya ialah terkait tagihan BI kepada Indo Plus B.V sebesar US$33,29 juta atau setara dengan Rp451,12 miliar sehubungan dengan pengelolaan Non-Performing Loan (NPL) eks Indover Bank yang seluruhnya sudah dijual, dan saat ini masih dalam proses review oleh BI.

Berdasarkan LKTBI Tahun 2017 (audited), nilai aset dan liabilitas BI
per 31 Desember 2017 masing-masing adalah sebesar Rp2.196,27 triliun. Sedangkan nilai surplus setelah pajak adalah sebesar Rp5,27 triliun.

“Selain memberikan opini, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 14 temuan yang memuat 19 permasalahan kelemahan SPI. Permasalahan tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan,” seperti dikutip dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1 Tahun 2018.

Dalam laporan tersebut, BPK juga memberikan catatan untuk pencatatan tidak akurat pada laporan BI. Salah satu ketidakakuratan tersebut ialah tagihan atas sanksi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan kewajiban membayar Laporan Transfer Dana Bukan Bank (LTDBB) belum dibukukan sebagai piutang (basis akrual), namun dibukukan pada saat diterima (basis kas).

Departemen Pengelolaan Logistik dan Fasilitas (DPLF) mencatat Aset Dalam Penyelesaian (ADP) berdasarkan perincian per pembayaran, namun pengefektifan ADP dilakukan secara batch dan penatausahaan ADP pada Kantor Perwakilan (KPw) belum dilaksanakan secara tertib dan akurat.

Hal ini mengakibatkan antara lain: (1) Pengenaan denda tahun 2017 atas DHE sebesar Rp6,77 miliar dan LTDBB sebesar Rp37,30 juta, serta tagihan denda sebelum tahun 2017 belum diakui dan dicatat sebagai pendapatan dan piutang, dan (2) Saldo rekening ADP pada pos Aset Tetap dan Lainnya di LKTBI Tahun 2017 (unaudited) belum disajikan dengan akurat.

“Permasalahan ini disebabkan BI tidak tegas memberlakukan pengenaan sanksi sesuai dengan surat sanksi yang telah diterbitkan, dan DPLF dan KPw menatausahakan ADP secara manual dan belum dilaksanakan dengan tertib dan akurat,” kutip laporan yang diterbitkan oleh BPK tersebut. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

1 hour ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

10 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

10 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

11 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

12 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

12 hours ago