Headline

BPK Berikan Opini WTP Pada Laporan Keuangan BI

Jakarta– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) Tahun 2017.

Dengan demikian, LKTBI memperoleh opini WTP dalam 5 tahun terakhir. Dalam opini atas LKTBI Tahun 2017, BPK juga memberikan berapa penekanan dan catatan.

Diantaraya ialah terkait tagihan BI kepada Indo Plus B.V sebesar US$33,29 juta atau setara dengan Rp451,12 miliar sehubungan dengan pengelolaan Non-Performing Loan (NPL) eks Indover Bank yang seluruhnya sudah dijual, dan saat ini masih dalam proses review oleh BI.

Berdasarkan LKTBI Tahun 2017 (audited), nilai aset dan liabilitas BI
per 31 Desember 2017 masing-masing adalah sebesar Rp2.196,27 triliun. Sedangkan nilai surplus setelah pajak adalah sebesar Rp5,27 triliun.

“Selain memberikan opini, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 14 temuan yang memuat 19 permasalahan kelemahan SPI. Permasalahan tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan,” seperti dikutip dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1 Tahun 2018.

Dalam laporan tersebut, BPK juga memberikan catatan untuk pencatatan tidak akurat pada laporan BI. Salah satu ketidakakuratan tersebut ialah tagihan atas sanksi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan kewajiban membayar Laporan Transfer Dana Bukan Bank (LTDBB) belum dibukukan sebagai piutang (basis akrual), namun dibukukan pada saat diterima (basis kas).

Departemen Pengelolaan Logistik dan Fasilitas (DPLF) mencatat Aset Dalam Penyelesaian (ADP) berdasarkan perincian per pembayaran, namun pengefektifan ADP dilakukan secara batch dan penatausahaan ADP pada Kantor Perwakilan (KPw) belum dilaksanakan secara tertib dan akurat.

Hal ini mengakibatkan antara lain: (1) Pengenaan denda tahun 2017 atas DHE sebesar Rp6,77 miliar dan LTDBB sebesar Rp37,30 juta, serta tagihan denda sebelum tahun 2017 belum diakui dan dicatat sebagai pendapatan dan piutang, dan (2) Saldo rekening ADP pada pos Aset Tetap dan Lainnya di LKTBI Tahun 2017 (unaudited) belum disajikan dengan akurat.

“Permasalahan ini disebabkan BI tidak tegas memberlakukan pengenaan sanksi sesuai dengan surat sanksi yang telah diterbitkan, dan DPLF dan KPw menatausahakan ADP secara manual dan belum dilaksanakan dengan tertib dan akurat,” kutip laporan yang diterbitkan oleh BPK tersebut. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

10 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

11 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

11 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

13 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

15 hours ago