Headline

BPK Berikan Opini WTP Pada Laporan Keuangan BI

Jakarta– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) Tahun 2017.

Dengan demikian, LKTBI memperoleh opini WTP dalam 5 tahun terakhir. Dalam opini atas LKTBI Tahun 2017, BPK juga memberikan berapa penekanan dan catatan.

Diantaraya ialah terkait tagihan BI kepada Indo Plus B.V sebesar US$33,29 juta atau setara dengan Rp451,12 miliar sehubungan dengan pengelolaan Non-Performing Loan (NPL) eks Indover Bank yang seluruhnya sudah dijual, dan saat ini masih dalam proses review oleh BI.

Berdasarkan LKTBI Tahun 2017 (audited), nilai aset dan liabilitas BI
per 31 Desember 2017 masing-masing adalah sebesar Rp2.196,27 triliun. Sedangkan nilai surplus setelah pajak adalah sebesar Rp5,27 triliun.

“Selain memberikan opini, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 14 temuan yang memuat 19 permasalahan kelemahan SPI. Permasalahan tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan,” seperti dikutip dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1 Tahun 2018.

Dalam laporan tersebut, BPK juga memberikan catatan untuk pencatatan tidak akurat pada laporan BI. Salah satu ketidakakuratan tersebut ialah tagihan atas sanksi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan kewajiban membayar Laporan Transfer Dana Bukan Bank (LTDBB) belum dibukukan sebagai piutang (basis akrual), namun dibukukan pada saat diterima (basis kas).

Departemen Pengelolaan Logistik dan Fasilitas (DPLF) mencatat Aset Dalam Penyelesaian (ADP) berdasarkan perincian per pembayaran, namun pengefektifan ADP dilakukan secara batch dan penatausahaan ADP pada Kantor Perwakilan (KPw) belum dilaksanakan secara tertib dan akurat.

Hal ini mengakibatkan antara lain: (1) Pengenaan denda tahun 2017 atas DHE sebesar Rp6,77 miliar dan LTDBB sebesar Rp37,30 juta, serta tagihan denda sebelum tahun 2017 belum diakui dan dicatat sebagai pendapatan dan piutang, dan (2) Saldo rekening ADP pada pos Aset Tetap dan Lainnya di LKTBI Tahun 2017 (unaudited) belum disajikan dengan akurat.

“Permasalahan ini disebabkan BI tidak tegas memberlakukan pengenaan sanksi sesuai dengan surat sanksi yang telah diterbitkan, dan DPLF dan KPw menatausahakan ADP secara manual dan belum dilaksanakan dengan tertib dan akurat,” kutip laporan yang diterbitkan oleh BPK tersebut. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

4 mins ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

20 mins ago

Wacana Pemotongan Gaji Pejabat Diminta jadi Gerakan Disiplin Fiskal Nasional

Poin Penting Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai wacana pemotongan gaji pejabat yang… Read More

27 mins ago

Bank Maspion Kantongi ‘Dana Segar’ USD285 Juta dari KBank, Perkuat Likuiditas Kredit

Poin Penting PT Bank Maspion Indonesia Tbk memperoleh fasilitas pinjaman USD285 juta dari KASIKORNBANK Public… Read More

35 mins ago

IHSG Jelang Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri Ditutup Naik 1,60 Persen ke Level 7.106

Poin Penting IHSG ditutup menguat 1,20 persen ke level 7.106,83 pada perdagangan Selasa (17/3), menjelang… Read More

40 mins ago

Survei Amar Bank Sebut 87 Persen Responden Alami Kenaikan Pengeluaran di Periode Lebaran

Poin Penting Survei Amar Bank terhadap 1.600 responden menunjukkan 87 persen masyarakat mengalami kenaikan pengeluaran… Read More

1 hour ago