Keuangan

BPJS Watch Tuding LSM Asal Kritik Direksi Baru BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta–Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengkritisi lembaga swadaya masyarakat yang secara mudah membuat kesimpulan kalau Direksi BPJS Ketenagakerjaan baru tidak kredibel.

Pasalnya, ia menilai sejauh ini direksi baru BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup bagus karena membuat beberapa terobosan. Apalagi lanjutnya masa kepemimpinan direksi belum sampai tiga bulan. Sehingga tidak objektif dinilai seperti itu. Ia pun curiga jika dalam hal ini ada pihak-pihak yang tidak senang dengan jajaran direksi baru BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan dirinya mendapat bocoran dari dalam, kalau ada lembaga swadaya masyarakat yang sengaja menjelek-jelekan BPJS namun sesudah itu meminta program.

“Kita memang perlu mengkritik, namun harus objektif. Terlebih secara UU no 24 ada Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan kok yang secara internal berhak mengawasi kinerja direksi. Sementara secara eksternal ada DJSN, BPK, dan OJK,” jelas Timboel di Jakarta, Kamis, 14 April 2016.

Sebelumnya, Masyarakat Peduli BPJS meminta dilakukan mosi tidak percaya kepada direksi BPJS Ketenagakerjaan yang baru berusia 2 bulan menduduki jabatannya.

Sementara itu Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh menyatakan bahwa tanggapan miring soal jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang baru dinilai tidak fair. Pasalnya, saat ini jajaran direksi yang dikomandoi Agus Susanto masih tergolong baru atau seumur jagung.

Sehingga tidak pas jika dinilai tidak punya terobosan atau hanya meneruskan program kepemimpinan sebelumnya. “Menurut saya tidak fair dan terlalu terburu-buru,” kata Poempida.

Poempida sendiri mengatakan BPJS Ketenagakerjaan sendiri bukan lembaga kecil. Sehingga butuh waktu adaptasi yang cukup buat jajaran direksi, tidak hanya soal sistem kerja, tetapi juga soal personal.

Ia mengungkapkan pihaknya bersama jajaran direksi terus berkordinasi terkait menjalankan visi dan misi BPJS Ketenagakerjaan. Dewan Pengawas mempunyai kewajiban memastikan direksi menjalankan kinerja sesuai dengan UU Dan Peraturan yang menaungi BPJS Ketenagakerjaan. (*) Dwitya Putra

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

2 hours ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

2 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

3 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

3 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

4 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

4 hours ago