Categories: KeuanganNews Update

BPJS-TK Kaji Program Jaminan Untuk PHK

Lombok -BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) mengaku telah mengkaji usulan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk penambahan 2 program jaminan sosial miliknya. Yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).

Dalam program JKP sendiri nantinya, Kementerian Ketenagakerjaan berencana untuk memberikan perlindungan dan jaminan dari sisi tenaga kerja pada korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Tentu ini wacana yang sangat bagus dan mulia tentu perlu kajian mendalam, kami BPJS TK sepanjang ada regulasi nya kami siap untuk melaksanakan,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Lombok, Kamis 15 Agustus 2019.

Pihaknya saat ini mengaku terus berkomunikasi dengan berbagai kementerian terkait untuk merealisasikan program tersebut. Terlebih, potensi untuk menjadi progam tambahan dari empat program sebelumnya besar sekali.

“Potensi menjadi program itu besar tapi sekali lagi perlu dikaji mendalam karena kita berhubungan dengan lintas Kementerian dan kalaupun regulasi ada BPJS-TK siap,” ucap Agus.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) bersama Kementerian dan Lembaga terkait mengaku telah mempersiapkan dana sebesar Rp296 miliar pada tahun ini untuk implementasi dari Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS) yakni program vokasional trainingg.

“Anggaran untuk vokasional training sebesar Rp296 miliar tahun ini, nanti akan kita tinjau tahun depan kita anggarkan lagi,” jelas Agus.

Agus menyebut, program tersebut merupakan usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam tahap piloting, program tersebut dilakukan di tiga daerah yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki 4 program jaminan. Antara lain adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Nantinya, terdapat dua program tambahan yang akan menjadi progam perlindungan bagi pekerja. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

3 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

4 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

5 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

15 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

16 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

19 hours ago