Keuangan

BPJS TK Jamin 31 Peserta Korban Jatuhnya Lion Air JT610

Jakarta- Pasca dua hari musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT610 di perairan Tanjung Karawang Jawa Barat, BPJS Ketenagakerjaan mengaku terus melakukan verifikasi terhadap pekerja yang dapat menerima manfaat klaim. Pihaknya juga menyebut, hingga saat ini tercatat terdapat 31 pekerja yang dapat menerima manfaat klaim.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menambahkan pihaknya masih terus melakukan proses verifikasi terkait kepesertaan para korban di BPJS Ketenagakerjaan, dan verifikasi terkait manfaat program yang akan diterima ahli waris.

“Dari data yang dihimpun, untuk sementara saat ini sebanyak 31 orang sudah teridentifikasi sebagai peserta dengan rincian 28 orang tertimpa kecelakaan kerja dan 3 orang lainnya dijamin dalam program Jaminan Kematian (JKm),” jelas Agus di RS Polri Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018.

Agus menambahkan, 31 orang pekerja yang sudah di verifikasi dan mengalami kecelakaan kerja sebagian besar merupakan awak kabin, pilot dan co-pilot, petugas maintenance pesawat, perusahaan BUMN, dan perusahaan swasta.

Selain program JKm, terdapat pula Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko terjadinya kecelakaan saat bekerja atau bertugas. Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan juga beasiswa untuk 1 orang anak pekerja.

Namun untuk kejadian meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan diberikan santunan kematian sebesar Rp24 juta. Dan jika kepesertaan telah mencapai 5 tahun, maka akan diberikan pula beasiswa untuk 1 orang anak.

“Jika pekerja yang menjadi korban sedang dalam melakukan perjalanan dinas, maka kami akan menetapkan kejadian ini sebagai Kecelakaan Kerja, namun apabila sebaliknya, maka akan mendapatkan manfaat dari program JKm”, papar Agus.

Selain manfaat atas program JKK dan JKm, saldo JHT (Jaminan Hari Tua) juga akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Pihaknya juga meminta kepada pihak perusahaan peserta agar membantu keluarga korban yang tertimpa musibah dalam menyelesaikan administrasi yang terkait dengan klaim BPJS Ketenagakerjaan atau dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami butuh dukungan dari keluarga dan juga perusahaan agar melaporkan kepada kami jika ada anggota keluarga atau rekan kerja yang termasuk dalam manifest jatuhnya pesawat JT610. Laporan ini akan mempercepat proses verifikasi kepesertaan yang kami lakukan agar hak ahli waris dapat segera kami sampaikan”, tutup Agus. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

9 hours ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

9 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

9 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

10 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

11 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

12 hours ago