Keuangan

BPJS TK Jamin 31 Peserta Korban Jatuhnya Lion Air JT610

Jakarta- Pasca dua hari musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT610 di perairan Tanjung Karawang Jawa Barat, BPJS Ketenagakerjaan mengaku terus melakukan verifikasi terhadap pekerja yang dapat menerima manfaat klaim. Pihaknya juga menyebut, hingga saat ini tercatat terdapat 31 pekerja yang dapat menerima manfaat klaim.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menambahkan pihaknya masih terus melakukan proses verifikasi terkait kepesertaan para korban di BPJS Ketenagakerjaan, dan verifikasi terkait manfaat program yang akan diterima ahli waris.

“Dari data yang dihimpun, untuk sementara saat ini sebanyak 31 orang sudah teridentifikasi sebagai peserta dengan rincian 28 orang tertimpa kecelakaan kerja dan 3 orang lainnya dijamin dalam program Jaminan Kematian (JKm),” jelas Agus di RS Polri Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018.

Agus menambahkan, 31 orang pekerja yang sudah di verifikasi dan mengalami kecelakaan kerja sebagian besar merupakan awak kabin, pilot dan co-pilot, petugas maintenance pesawat, perusahaan BUMN, dan perusahaan swasta.

Selain program JKm, terdapat pula Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko terjadinya kecelakaan saat bekerja atau bertugas. Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan juga beasiswa untuk 1 orang anak pekerja.

Namun untuk kejadian meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan diberikan santunan kematian sebesar Rp24 juta. Dan jika kepesertaan telah mencapai 5 tahun, maka akan diberikan pula beasiswa untuk 1 orang anak.

“Jika pekerja yang menjadi korban sedang dalam melakukan perjalanan dinas, maka kami akan menetapkan kejadian ini sebagai Kecelakaan Kerja, namun apabila sebaliknya, maka akan mendapatkan manfaat dari program JKm”, papar Agus.

Selain manfaat atas program JKK dan JKm, saldo JHT (Jaminan Hari Tua) juga akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Pihaknya juga meminta kepada pihak perusahaan peserta agar membantu keluarga korban yang tertimpa musibah dalam menyelesaikan administrasi yang terkait dengan klaim BPJS Ketenagakerjaan atau dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami butuh dukungan dari keluarga dan juga perusahaan agar melaporkan kepada kami jika ada anggota keluarga atau rekan kerja yang termasuk dalam manifest jatuhnya pesawat JT610. Laporan ini akan mempercepat proses verifikasi kepesertaan yang kami lakukan agar hak ahli waris dapat segera kami sampaikan”, tutup Agus. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

59 mins ago

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

6 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

7 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

7 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Merah ke Level 7.065

Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More

8 hours ago

Komisi VII DPR Dukung PPN 12 Persen, Asalkan…

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More

8 hours ago