Keuangan

BPJS TK Jamin 31 Peserta Korban Jatuhnya Lion Air JT610

Jakarta- Pasca dua hari musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT610 di perairan Tanjung Karawang Jawa Barat, BPJS Ketenagakerjaan mengaku terus melakukan verifikasi terhadap pekerja yang dapat menerima manfaat klaim. Pihaknya juga menyebut, hingga saat ini tercatat terdapat 31 pekerja yang dapat menerima manfaat klaim.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menambahkan pihaknya masih terus melakukan proses verifikasi terkait kepesertaan para korban di BPJS Ketenagakerjaan, dan verifikasi terkait manfaat program yang akan diterima ahli waris.

“Dari data yang dihimpun, untuk sementara saat ini sebanyak 31 orang sudah teridentifikasi sebagai peserta dengan rincian 28 orang tertimpa kecelakaan kerja dan 3 orang lainnya dijamin dalam program Jaminan Kematian (JKm),” jelas Agus di RS Polri Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018.

Agus menambahkan, 31 orang pekerja yang sudah di verifikasi dan mengalami kecelakaan kerja sebagian besar merupakan awak kabin, pilot dan co-pilot, petugas maintenance pesawat, perusahaan BUMN, dan perusahaan swasta.

Selain program JKm, terdapat pula Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko terjadinya kecelakaan saat bekerja atau bertugas. Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan juga beasiswa untuk 1 orang anak pekerja.

Namun untuk kejadian meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan diberikan santunan kematian sebesar Rp24 juta. Dan jika kepesertaan telah mencapai 5 tahun, maka akan diberikan pula beasiswa untuk 1 orang anak.

“Jika pekerja yang menjadi korban sedang dalam melakukan perjalanan dinas, maka kami akan menetapkan kejadian ini sebagai Kecelakaan Kerja, namun apabila sebaliknya, maka akan mendapatkan manfaat dari program JKm”, papar Agus.

Selain manfaat atas program JKK dan JKm, saldo JHT (Jaminan Hari Tua) juga akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Pihaknya juga meminta kepada pihak perusahaan peserta agar membantu keluarga korban yang tertimpa musibah dalam menyelesaikan administrasi yang terkait dengan klaim BPJS Ketenagakerjaan atau dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami butuh dukungan dari keluarga dan juga perusahaan agar melaporkan kepada kami jika ada anggota keluarga atau rekan kerja yang termasuk dalam manifest jatuhnya pesawat JT610. Laporan ini akan mempercepat proses verifikasi kepesertaan yang kami lakukan agar hak ahli waris dapat segera kami sampaikan”, tutup Agus. (*)

Suheriadi

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

8 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

9 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

10 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

10 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

11 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

11 hours ago