BPJS-TK Bakal Naikan Manfaat Jaminan Kematian

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) atau yang saat ini disebut BPJAMSOSTEK mengaku akan menaikan manfaat Jaminan Kematian (JKM) pada akhir tahun 2019. Meski begitu, BPJS-TK mengaku tidak akan menaikan jumlah iuran peserta.

Hal tersebut disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis saat ditemui di Jakarta. Dirinya mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu persetujuan dari Presiden Jokowi. Namun pihaknya optimis rencana tersebut dapat terealisasikan pada akhir tahun 2019.

“Iuran tidak kita review dalan arti tidak akan naik hampir seluruh iuran BPJS-TK tidak akan naik tetapi malah yang akan kita review manfaat, bahkan manfaatnya bakal kita tingkatkan. Insyaallah per akhir tahun ini akan ditandatangani peraturan pemerintah, jadi kita tanpa menaikan iuran tapi menaikan manfaat,” kata Ilyas di Jakarta Rabu 4 Desember 2019.

Dirinya menyebutkan, kenaikan manfaat JKM yang akan diberikan bisa naik hampir 100%. Manfaat Jaminan Kematian Peserta yang awalnya hanya menerima Rp24 juta kelak akan naik menjadi Rp42 juta.

Ilyas menjelaskan, kenaikan manfaat tersebut wajar terjadi dan merupakan hak dari para peserta. Sebab menurutnya, upah pekerja setiap daerah akan terus naik.

Sebagai informasi saja, hingga 30 September BPJAMSOSTEK telah memberikan manfaat JKK untuk 13 ribu kasus kecelakaan kerja dengan biaya klaim sebesar Rp1,1 triliun, sedangkab untuk JKm dengan 23 ribu kasus kematian dengan biaya klaim sebesar Rp632 miliar, manfaat JHT untuk 1,6 juta pencairan dengan biaya klaim sebesar Rp19,4 triliun dan manfaat JP untuk 28 ribu kasus dengan biaya klaim sebesar Rp82 miliar. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

2 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

7 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

7 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

9 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

19 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

20 hours ago