Categories: Keuangan

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Proses Pencairan Dana JHT

Masyarakat tak perlu khawatir karena pencairan dana JHT sudah dijamin undang-undang. BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa proses pencairan JHT tidak memiliki batasan waktu. Rezkiana Nisaputra

Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluruh pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) seluruh peserta dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut merujuk dalam PP nomor 46 tahun 2015 mengenai Jaminan Hari Tua dan revisinya PP nomor 60 tahun 2015.

Pernyataan tersebut seperti disampaikan Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 4 September 2015. Menurutnya melalui ketentuan ini masyarakat tak perlu khawatir karena sudah dijamin undang-undang. Dia juga menegaskan proses pencairan JHT tidak memiliki batasan waktu.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak perlu ketakutan jika dananya tidak cair karena undang-undang menjamin hal tersebut (pencairan dana). Masyarakat juga kami harap tidak mudah percaya terhadap isu atau informasi yang tidak jelas mengenai proses pencairan jaminan BPJS Ketenagakerjaan khususnya JHT,” ujarnya.

Cholik menjelaskan, bahwa berdasarkan PP 46 tahun 2015, JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. JHT ini, kata dia, dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.

“Pemilihan umur 56 tahun, karena tahap itu merupakan masa mulai tidak produktif bekerja, kita di sini hadir untuk membantu mereka dalam mempersiapkan dana bagi masa tua nya,” tukasnya.

Selain itu, manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10% untuk persiapan hari tua atau 30% untuk pembiayaan perumahan. Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut, hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan.

“Program JHT ini tidak hanya bisa digunakan sebagai persiapan hari tua, tetapi juga untuk pembiayaan perumahan. Jadi ketika kita sudah pensiun sebelum mencapai usia 56 dan tetap ingin memiliki rumah, dana tersebut bisa diambil dari tabungan JHT kita,” ucap Cholik.

Berbeda dengan tabungan biasa, tabungan JHT tersebut memang program yang dipersiapkan untuk masa tua, “Namanya juga untuk masa tua, jadi ya harus diambilnya pada saat sudah tidak bekerja lagi atau berusia 56 tahun. Namun berbeda untuk pegawai yang di PHK atau berhenti bekerja ya,” tambahnya.

“Mereka bisa mengambil seluruh tabungan JHT setelah 1 bulan masa PHK atau berhenti bekerja. Jadi tidak harus menunggu 10 tahun atau usia 56, sesuai dengan PP 60 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 19 tahun 2015,” tutup Cholik. (*)

Apriyani

Recent Posts

Harga Emas Fluktuatif, Bank Mega Syariah Dorong Nasabah Optimalkan Strategi “Buy the Dip”

Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More

4 hours ago

60 Siswa Sakit Diduga akibat MBG, BGN Minta Maaf dan Suspend SPPG Pondok Kelapa

Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More

9 hours ago

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

12 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

17 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

17 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

19 hours ago