Categories: Keuangan

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Proses Pencairan Dana JHT

Masyarakat tak perlu khawatir karena pencairan dana JHT sudah dijamin undang-undang. BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa proses pencairan JHT tidak memiliki batasan waktu. Rezkiana Nisaputra

Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluruh pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) seluruh peserta dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut merujuk dalam PP nomor 46 tahun 2015 mengenai Jaminan Hari Tua dan revisinya PP nomor 60 tahun 2015.

Pernyataan tersebut seperti disampaikan Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 4 September 2015. Menurutnya melalui ketentuan ini masyarakat tak perlu khawatir karena sudah dijamin undang-undang. Dia juga menegaskan proses pencairan JHT tidak memiliki batasan waktu.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak perlu ketakutan jika dananya tidak cair karena undang-undang menjamin hal tersebut (pencairan dana). Masyarakat juga kami harap tidak mudah percaya terhadap isu atau informasi yang tidak jelas mengenai proses pencairan jaminan BPJS Ketenagakerjaan khususnya JHT,” ujarnya.

Cholik menjelaskan, bahwa berdasarkan PP 46 tahun 2015, JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. JHT ini, kata dia, dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.

“Pemilihan umur 56 tahun, karena tahap itu merupakan masa mulai tidak produktif bekerja, kita di sini hadir untuk membantu mereka dalam mempersiapkan dana bagi masa tua nya,” tukasnya.

Selain itu, manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10% untuk persiapan hari tua atau 30% untuk pembiayaan perumahan. Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut, hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan.

“Program JHT ini tidak hanya bisa digunakan sebagai persiapan hari tua, tetapi juga untuk pembiayaan perumahan. Jadi ketika kita sudah pensiun sebelum mencapai usia 56 dan tetap ingin memiliki rumah, dana tersebut bisa diambil dari tabungan JHT kita,” ucap Cholik.

Berbeda dengan tabungan biasa, tabungan JHT tersebut memang program yang dipersiapkan untuk masa tua, “Namanya juga untuk masa tua, jadi ya harus diambilnya pada saat sudah tidak bekerja lagi atau berusia 56 tahun. Namun berbeda untuk pegawai yang di PHK atau berhenti bekerja ya,” tambahnya.

“Mereka bisa mengambil seluruh tabungan JHT setelah 1 bulan masa PHK atau berhenti bekerja. Jadi tidak harus menunggu 10 tahun atau usia 56, sesuai dengan PP 60 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 19 tahun 2015,” tutup Cholik. (*)

Apriyani

Recent Posts

KAI Daop 6 Pastikan Diskon Tiket KA Lebaran 30 Persen Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More

25 mins ago

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

4 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

4 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

4 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

5 hours ago

Mayoritas Saham Indeks INFOBANK15 Menguat, Ini Daftarnya

Poin Penting INFOBANK15 menguat 0,80 persen ke 1.025,73, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah… Read More

7 hours ago