BPJS Ketenagakerjaan Genjot Kepesertaan Pekerja Non Formal
Masyarakat tak perlu khawatir karena pencairan dana JHT sudah dijamin undang-undang. BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa proses pencairan JHT tidak memiliki batasan waktu. Rezkiana Nisaputra
Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluruh pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) seluruh peserta dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut merujuk dalam PP nomor 46 tahun 2015 mengenai Jaminan Hari Tua dan revisinya PP nomor 60 tahun 2015.
Pernyataan tersebut seperti disampaikan Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 4 September 2015. Menurutnya melalui ketentuan ini masyarakat tak perlu khawatir karena sudah dijamin undang-undang. Dia juga menegaskan proses pencairan JHT tidak memiliki batasan waktu.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak perlu ketakutan jika dananya tidak cair karena undang-undang menjamin hal tersebut (pencairan dana). Masyarakat juga kami harap tidak mudah percaya terhadap isu atau informasi yang tidak jelas mengenai proses pencairan jaminan BPJS Ketenagakerjaan khususnya JHT,” ujarnya.
Cholik menjelaskan, bahwa berdasarkan PP 46 tahun 2015, JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. JHT ini, kata dia, dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.
“Pemilihan umur 56 tahun, karena tahap itu merupakan masa mulai tidak produktif bekerja, kita di sini hadir untuk membantu mereka dalam mempersiapkan dana bagi masa tua nya,” tukasnya.
Selain itu, manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10% untuk persiapan hari tua atau 30% untuk pembiayaan perumahan. Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut, hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan.
“Program JHT ini tidak hanya bisa digunakan sebagai persiapan hari tua, tetapi juga untuk pembiayaan perumahan. Jadi ketika kita sudah pensiun sebelum mencapai usia 56 dan tetap ingin memiliki rumah, dana tersebut bisa diambil dari tabungan JHT kita,” ucap Cholik.
Berbeda dengan tabungan biasa, tabungan JHT tersebut memang program yang dipersiapkan untuk masa tua, “Namanya juga untuk masa tua, jadi ya harus diambilnya pada saat sudah tidak bekerja lagi atau berusia 56 tahun. Namun berbeda untuk pegawai yang di PHK atau berhenti bekerja ya,” tambahnya.
“Mereka bisa mengambil seluruh tabungan JHT setelah 1 bulan masa PHK atau berhenti bekerja. Jadi tidak harus menunggu 10 tahun atau usia 56, sesuai dengan PP 60 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 19 tahun 2015,” tutup Cholik. (*)
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More