Perbankan

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Bank Binsani Lindungi Debitur UMKM

Poin Penting

  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta bekerja sama dengan PT BPR Bina Sejahtera Insani (Bank Binsani) untuk melindungi pekerja informal atau debitur BPR.
  • Nasabah terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, termasuk santunan minimal Rp42 juta bagi ahli waris dan perawatan medis tanpa batas.
  • Kolaborasi ini mendukung keberlangsungan kredit UMKM karena perlindungan BPJS memberi rasa aman bagi debitur dan menjamin kelancaran pembayaran angsuran meski terjadi risiko kerja.

Solo – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dengan menggandeng PT BPR Bina Sejahtera Insani (Bank Binsani).

Kerja sama tersebut diresmikan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) pada Rabu, 22 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Teguh Wiyono, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, dan Lay Yosafat Saputro, Direktur Utama Bank Binsani.

Kerja sama ini berfokus pada Literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Sinergi Perlindungan bagi para pekerja yang menjadi debitur Bank Binsani.

Baca juga: Pasca Penggabungan, Bank Binsani Buka Kantor Kas Jeruksawit

Yosafat menyambut baik kerja sama ini karena bisa menjamin kelangsungan kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dibiayai Bank Binsani.

“Dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman bagi debitur dan keluarganya. Dan bagi BPR Binsani yang membiayai usaha UMKM ter-cover kreditnya bila terjadi hal-hal yang tidak terduga yang dialami para pelaku usaha UMKM. Sehingga ahli waris tidak dibebani dengan kewajiban yang harus diselesaikan,” terang Yosafat dikutip 1 November 2025.

Sementara Teguh memaparkan, sinergi ini penting untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh segmen pekerja, termasuk pekerja BPU atau Pekerja Informal.

“Jadi semua terlindungi ketika terjadi risiko,” jelas Teguh.

Para nasabah BPR yang termasuk pekerja informal dapat terlindungi minimal dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pilihan perlindungan juga bisa diperluas menjadi tiga program dengan menambah Jaminan Hari Tua (JHT).

Teguh menegaskan bahwa perlindungan dua program dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, kewajiban nasabah dalam pembayaran angsuran ke BPR diharapkan tetap lancar dan tuntas, meskipun nasabah mengalami risiko kerja.

Baca juga: Sah! OJK Beri Izin Penggabungan PT BPR Bina Sejahtera Insani (BPR Binsani)

Manfaat perlindungan meliputi:

  • Bila nasabah mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan.
  • Bila nasabah meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan minimal Rp42 juta.

Teguh menegaskan, perlindungan ini adalah bentuk kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kemaslahatan pada seluruh pekerja, khususnya bagi para debitur BPR.

“Diharapkan kerja sama ini dapat diikuti oleh BPR-BPR lain di Kota Surakarta untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh debitur,” harap Teguh. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

13 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

14 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

15 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

16 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

1 day ago