News Update

Tingkatkan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Bidik Debitur KUR BNI

JakartaBPJS Ketenagakerjaan menggandeng PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dalam Sinergi Perlindungan Pekerja Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dengan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Lewat kerja sama ini diharapkan jumlah peserta jaminan sosial nasional yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bisa meningkat.

Program dilaksanakan sejak ditandatanganinya PKS oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis serta Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Catur Budi Harto, dalam acara Gathering Mitra Investasi BPJS Ketenagakerjaan 2018 yang berlangsung di Borobudur Ballroom, Menara Jamsostek, Jakarta, Rabu (28/02).

Ilyas mengatakan, Program BPJS Ketenagakerjaan adalah program negara yang penting untuk diketahui oleh seluruh pekerja Indonesia dan pihaknya sangat mengaperisasi BNI yang menyambut baik ajakan kerja sama sebagai dukungan atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan dalam kerjasama ini kami juga pastinya akan mendukung program yang dimiliki oleh BNI.

Maksud dari PKS ini adalah sebagai pedoman untuk memanfaatkan sumberdaya yang ada dari masing-masing pihak untuk saling mendukung dan bersinergi dalam rangka mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan peningkatan penyaluran fasilitas KUR kepada calon peserta, peserta, eks peserta dan keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Calon debitur KUR nantinya akan diarahkan untuk mendaftarkan perusahaan atau diri mereka ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Seluruh pekerja, termasuk pemberi kerja harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan amanat Undang-undang No. 40 tahun 2004 dan Undang-undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS,” papar Ilyas.

Kerja sama ini adalah tindak lanjut dari kerja sama yang sebelumnya juga telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BNI, dimana BNI dapat melakukan proses pendaftaran peserta, pelayanan klaim dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp321 Triliun

“Langkah yang kami tempuh ini bukan hanya sekedar untuk meningkatkan kepesertaan, juga untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh infromasi tentang program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya dimiliki oleh seluruh pekerja di Indonesia”. Kami juga akan terus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat pekerja,” tukas Ilyas.

Sementara itu Catur Budi Harto menuturkan, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini diperlukan karena Debitur KUR BNI sebagai ujung tombak usahanya memiliki mobilitas yang tinggi sehingga berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja yang dapat menyebabkan cacat sebagian hingga kematian. Hal ini dapat memengaruhi usaha debitur ini, khususnya dalam pembayaran kreditnya menjadi bermasalah.

“Dengan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Penyaluran KUR ini akan menjadi salah satu mitigasi risiko apabila debitur mengalami kecelakaan yang akan mengakibatkan usaha debitur terganggu dan fasilitas kredit debitur menjadi bermasalah,” ucap Catur.

Menurutnya, sangat banyak manfaat yang dapat diperoleh para debitur KUR BNI. Dengan iuran yang sangat murah, yaitu Rp16.800 per bulan, debitur dapat memperoleh manfaat yang sangat besar meliputi perlindungan dari kecelakaan kerja, pengobatan tanpa batas biaya sampai dengan sembuh, santunan upah saat tidak bekerja, bahkan pendampingan kepada debitur peserta ini sampai siap kembali bekerja. Dan jika debitur ini meninggal, bisa memperoleh santunan dan juga bantuan lain seperti biaya pemakaman dan beasiswa.

“BNI ingin menjalin sinergi yang utuh dan solid melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini. BNI dapat berperan aktif menjadi agen pembangunan Indonesia. Peran kami mengedukasi debitur KUR untuk memperoleh perlindungan risiko kerja,” imbuh Catur.

BPJS Ketenagakerjaan juga ikut mengedukasi para pelaku UMKM peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk mendapatkan pembiayaan KUR melalui BNI. Dengan demikian, kedua pihak menjadi partner untuk memajukan perekonomian Indonesia sekaligus melindungi para pelaku usahanya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat

Poin Penting BI menilai penurunan outlook Moody’s tidak mencerminkan pelemahan ekonomi domestik. Stabilitas sistem keuangan… Read More

22 mins ago

Bantah Terkait Dugaan Kasus Pidana Pasar Modal, Berikut Klarifikasi Lengkap BUVA

Poin Penting PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menegaskan tidak memiliki keterlibatan, baik langsung maupun… Read More

32 mins ago

Ekonomi RI Tumbuh 5,11 Persen, Celios: Dari Mana Sumber Pertumbuhannya?

Poin Penting Celios pertanyakan pertumbuhan PDB 5,11 persen dipertanyakan, pasalnya konsumsi rumah tangga & PMTB… Read More

55 mins ago

Purbaya Lantik 43 Pejabat Pajak dan DJA, Ini Daftar Lengkapnya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More

3 hours ago

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

4 hours ago

Premi ACA 2025 Tumbuh 17 Persen di Tengah Perlambatan Industri

Poin Penting ACA membukukan premi Rp6 triliun sepanjang 2025, tumbuh 17 persen yoy, jauh di… Read More

6 hours ago