Jakarta – BPJS Kesehatan melakukan penggantian data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Oktober 2019. Hal ini dilakukan untuk ketepatan sasaran penerima bantuan.
Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Bona Evita mengungkapkan, BPJS Kesehatan menerima sejumlah data peserta pengganti dari peserta yang sudah tidak didaftarkan lagi oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan SK Mensos tersebut.
Pembaruan data peserta PBI tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 109/HUK/2019 tentang Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Kedelapan.
“BPJS Kesehatan menjalankan SK Mensos tersebut dan memperbarui data peserta PBI. Pembaruan data peserta PBI tersebut tidak akan mengubah data peserta PBI APBN tahun 2019. Jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa, sudah termasuk dengan perubahan atau penggantian peserta tersebut dan bayi peserta PBI yang didaftarkan,” jelas Bona di Jakarta, Selasa 1 Oktober 2019.
Bona juga mengungkapkan, selama ini BPJS Kesehatan bersama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus melakukan upaya perbaikan data peserta JKN-KIS.
Pembaruan data peserta merupakan hal yang rutin dilakukan mengingat data kepesertaan Program JKN-KIS yang sangat dinamis.
“Misalnya dari data kami temukan ada yang melakukan mutasi kepesertaan. Bisa jadi karena ada perubahan taraf hidup peserta PBI menjadi mampu, sudah terdaftar sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), sudah meninggal dunia, dan lain sebagainya,” jelas Bona.
Bona menambahkan, untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Jika peserta tersebut termasuk yang sudah tidak didaftarkan, peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta yang didaftarkan dan iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda).
Sementara jika peserta yang sudah tidak didaftarkan Pemerintah tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More
Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More
Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More
Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More