News Update

BPJS Kesehatan Lakukan Pembaruan Data Peserta PBI-JK

Jakarta – BPJS Kesehatan melakukan penggantian data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Oktober 2019. Hal ini dilakukan untuk ketepatan sasaran penerima bantuan.

Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Bona Evita mengungkapkan, BPJS Kesehatan menerima sejumlah data peserta pengganti dari peserta yang sudah tidak didaftarkan lagi oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan SK Mensos tersebut.

Pembaruan data peserta PBI tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 109/HUK/2019 tentang Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Kedelapan.

“BPJS Kesehatan menjalankan SK Mensos tersebut dan memperbarui data peserta PBI. Pembaruan data peserta PBI tersebut tidak akan mengubah data peserta PBI APBN tahun 2019. Jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa, sudah termasuk dengan perubahan atau penggantian peserta tersebut dan bayi peserta PBI yang didaftarkan,” jelas Bona di Jakarta, Selasa 1 Oktober 2019.

Bona juga mengungkapkan, selama ini BPJS Kesehatan bersama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus melakukan upaya perbaikan data peserta JKN-KIS.

Pembaruan data peserta merupakan hal yang rutin dilakukan mengingat data kepesertaan Program JKN-KIS yang sangat dinamis.

“Misalnya dari data kami temukan ada yang melakukan mutasi kepesertaan. Bisa jadi karena ada perubahan taraf hidup peserta PBI menjadi mampu, sudah terdaftar sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), sudah meninggal dunia, dan lain sebagainya,” jelas Bona.

Bona menambahkan, untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Jika peserta tersebut termasuk yang sudah tidak didaftarkan, peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta yang didaftarkan dan iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda).

Sementara jika peserta yang sudah tidak didaftarkan Pemerintah tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Tukar Uang Lebaran 2026 Dibuka Lebih Awal, Ini Jadwal Terbarunya

Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More

59 mins ago

KAI Daop 6 Pastikan Diskon Tiket KA Lebaran 30 Persen Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More

1 hour ago

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

5 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

5 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

5 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

6 hours ago