Keuangan

BPJS Kesehatan Gandeng Korlantas dalam Pemanfaatan Data Online Lakalantas

Jakarta — Guna meningkatkan pelayanan khususnya pelayanan administratif kepada Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada kasus kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Kepolisian RI dalam hal ini Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas) dalam hal pemanfaatan data online kasus kecelakaan lalu lintas.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A Rusady mengatakan, pemanfaatan data ini diharapkan akan mempercepat proses administrasi penjaminan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS. Adapun ruang lingkup dari perjanjian kerjasama ini adalah pemanfaatan data kecelakaan lalu lintas online dan sosialisasi Program JKN-KIS.

“Tujuan Perjanjian ini adalah meningkatkan keakuratan data kecelakaan lalu lintas dan mempercepat proses administrasi pada kejadian kecelakaan lalu lintas khususnya bagi peserta JKN-KIS,” ujar Maya saat Penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Jakarta Selasa 21 Agustus 2018.

Baca juga: Nasib Defisit Anggaran BPJS Kesehatan Ditentukan Minggu Depan

Maya menjelaskan, Korlantas akan memberikan askes pada sistem online untuk data elektronik kecelakaan lalu lintas termasuk data Laporan Polisi. Korlantas juga akan menerima pengaduan yang diduga kecelakaan lalu lintas tunggal dan/atau kecelakaan lalu lintas lainnya dari masyarakat maupun dari BPJS Kesehatan dan menerbitkan Laporan Polisi yang merupakan salah satu syarat penjaminan bagi layanan Program JKN-KIS.

Dalam perjanjian kerjasama ini, Korlantas juga siap mendukung sosialisasi Program JKN-KIS khususnya terkait dengan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan kepesertaan BPJS kesehatan.

Sebagai informasi, sampai dengan 10 Agustus 2018, tercatat sebanyak 200.734.182 jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta program JKN-KIS. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan kesehatan telah bekerja sama dengan 22.390 FKTP yang terdiri atas 9.884 Puskesmas, 5.058 Dokter Praktik Perorangan, 5.544 Klinik Non Rawat Inap, 676 Klinik Rawat Inap, 21 RS Kelas D Pratama, serta 1.207 Dokter Gigi. Sementara itu di tingkat FKTRL, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 2.424 RS dan Klinik Utama, 1.579 Apotik, dan 1.080 Optik. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Terkait Wacana Pembatasan Ekspansi Ritel Modern, Begini Respons Aprindo

Poin Penting Anggota Aprindo menegaskan selalu patuh terhadap semua aturan dan prosedur lokal saat membuka… Read More

41 mins ago

Bank Jambi Tindaklanjuti Gangguan Sistem, Dana Nasabah Dijamin Aman

Poin Penting Bank Jambi menelusuri gangguan sistem yang menyebabkan kerugian nasabah dan menurunkan tim audit… Read More

58 mins ago

IBM Rilis Laporan Ancaman Siber 2026, Asia Pasifik Sumbang 27 Persen Insiden

Poin Penting Asia Pasifik menyumbang 27 persen dari total insiden siber global pada 2025 dengan… Read More

1 hour ago

Begini Strategi Bank Jateng Genjot Kredit Kendaraan Bermotor

Poin Penting Bank Jateng percepat ekspansi Kredit Kendaraan Bermotor dengan target 100.000 unit tahun ini.… Read More

2 hours ago

RedDoorz Bidik Pertumbuhan Pendapatan 20 Persen Jelang Lebaran 2026

Poin Penting RedDoorz membidik kenaikan pendapatan 20 persen menjelang Lebaran 2026. Kota seperti Garut, Tasikmalaya,… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah Jumat Ini ke Rp16.788 per Dolar AS

Poin Penting Rupiah melemah dibuka di Rp16.788 per dolar AS turun 0,17 persen dari penutupan… Read More

3 hours ago