Keuangan

BPJS Kesehatan Gandeng Jasa Raharja Koordinasikan Manfaat Penjaminan Kecelakaan

Jakarta – BPJS Kesehatan berkerjasama dengan PT Jasa Raharja memastikan penyelenggaraan koordinasi manfaat untuk kasus kecelakaan lalu lintas lebih optimal di tahun 2019. Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak tentang Koordinasi Manfaat Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Dan Lalu Lintas Jalan Serta Jaminan Kesehatan, Jakarta (30/01).

Ketentuan penyelenggaraan koordinasi manfaat jaminan kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di dukung oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

“Atas hal tersebut kami tindaklanjuti melalui perjanjian kerjasama dan diharapkan akan makin optimal di tahun ini. Optimalisasi koordinasi manfaat ini juga merupakan salah satu strategi dari bauran kebijakan untuk mengatasi tantangan sustainibilitas Program JKN-KIS. Diharapkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akan semakin tepat sasaran tidak tumpang tindih antar lembaga penjamin satu dengan yang lain,” jelas Direktur Hukum, Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi di Jakarta, Rabu 30 Januari 2019.

Baca juga: BPJS Kesehatan: Aturan Urun Biaya JKN-KIS Belum Diterapkan

Bayu menjelaskan, PT Jasa Raharja adalah penjamin pertama sampai dengan batas plafon sesuai ketentuan untuk kasus-kasus kecelakaan lalu lintas ganda serta kecelakaan penumpang alat angkutan umum, Setelah melewati plafon tersebut, maka korban akan dialihkan penjaminannya pada BPJS kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja juga menggandeng pihak Kepolisian dalam hal integrasi sistem informasi kasus kecelakaan lalu lintas. Harapannya proses administrasi dalam penentuan siapa lembaga penjamin dapat diidentifikasi dengan cepat.

“Kami menghimbau masyarakat, apabila mengalami kasus kecelakaan lalu lintas untuk segera mengurus surat Laporan Polisi (LP). LP adalah syarat penjaminan oleh PT Jasa Raharja. Untuk itu masyarakat juga diharapkan proaktif melaporkan kejadian tersebut ke PT Jasa Raharja karena PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama akan membiayai pelayanan kesehatan sampai dengan plafon Rp20juta, apabila melebihi akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan,” kata Bayu.

Bayu juga menekankan untuk penjaminan kecelakaan lalu lintas yang berhubungan dengan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya bukan merupakan manfaat program Jaminan Kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Hal tersebut merupakan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (untuk ASN) dan PT Asabri (untuk Prajurit).(*)

Suheriadi

Recent Posts

HSBC Cetak Pertumbuhan Dana Kelolaan Nasabah Tajir Rp10 Triliun di Kuartal III 2024

Jakarta – PT Bank HSBC Indonesia (HSBC Indonesia) mencetak pertumbuhan dana kelolaan nasabah kaya (afluent) menembus… Read More

3 mins ago

Dampak Kemenangan Trump di Pilpres AS bagi Indonesia: Untung dan Ruginya

Jakarta – Ekonom Universitas Paramadina Samirin Wijayanto, menilai bahwa kemenangan Donald Trump dalam Pemilu AS 2024 membawa dampak… Read More

3 mins ago

OJK Sebut 4 Elemen Ini Jadi Kunci Regulasi Keamanan Siber

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti perkembangan digitalisasi yang semakin canggih, memudahkan, dan lebih… Read More

51 mins ago

Trump Menang Pilpres AS, BCA Cermati Dampaknya ke Pasar Keuangan

Jakarta – Direktur BCA Haryanto Budiman menilai kemenangan Donald Trump dalam Pemilu Amerika Serikat (AS) 2024 dapat… Read More

1 hour ago

IHSG Ditutup Ambles 1,90 Persen ke Level 7.243, 362 Saham Merah

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 7 November 2024, ditutup ambles… Read More

2 hours ago

Dukung Digitalisasi Bisnis, Unifiber Luncurkan NOC Berskala Internasional

Jakarta - Unifiber, lini bisnis infrastruktur digital di bawah naungan PT Asianet Media Teknologi (Asianet),… Read More

3 hours ago