Categories: KeuanganNews Update

BPJS Kesehatan Dorong Peserta Displin Bayar Iuran

Jakarta – BPJS Kesehatan terus mendorong peserta untuk dapat disiplin membayaran iuran untuk kepentingan bersama untuk penerima manfaat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, pihaknya telah melakukan analisis terhadap perilaku peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada layanan persinan ibu hamil. Hasilnya, ada 64,7% ibu hamil yang baru menjadi peserta JKN-KIS satu bulan sebelum mendapatkan layanan persalinan.

“Tak hanya itu, bahkan 43,2% dari mereka mulai menunggak iuran sebulan setelah memperoleh manfaat pelayanan persalinan. Hal ini menunjukkan kecenderungan perilaku adverse selection yang merugikan BPJS Kesehatan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf di Jakarta, Jumat 18 Oktober 2019.

Persalinan sendiri merupakan salah satu jenis layanan kesehatan yang paling banyak menyerap biaya dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.

Sebagai perbandingan, beberapa negara di dunia memiliki sejumlah alternatif upaya yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kepatuhan peserta jaminan sosial kesehatan dalam melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran, serta mengurangi adverse selection, khususnya bagi peserta yang sedang hamil atau merencanakan kehamilan.

Alternatif pertama, dengan memberlakukan masa tunggu (waiting period) selama 6 bulan. Artinya, jaminan manfaat layanan persalinan baru bisa diperoleh jika seseorang sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan selama 6 bulan. Iqbal menjelaskan, skema waiting period dalam layanan persalinan adalah hal yang lumrah dilakukan di berbagai negara yang mengelola jaminan sosial, seperti Filipina, Thailand, Vietnam, dan Ghana, mengingat tanggal persalinan relatif dapat diperkirakan dengan baik.

“Di Ghana, ada kebijakan waiting period khusus untuk layanan persalinan selama 6 bulan. Sedangkan di Thailand waiting period diberlakukan 6 bulan, ditambah dengan pembayaran iuran di muka minimal 3 bulan,” papar Iqbal.

Pada alternatif kedua, Iqbal menambahkan , dengan memberlakukan urun biaya untuk layanan persalinan. Amerika merupakan salah satu negara penyelenggara jaminan sosial yang memberlakukan kebijakan urun biaya tersebut.

Di Indonesia sendiri, kebijakan mengenai urun biaya telah diatur dalam Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 81) dan Permenkes No. 51 Tahun 2018 (Pasal 9) tentang Besaran Urun Biaya. Meski demikian, Iqbal menyebut jika alternatif ini bisa memberatkan pengeluaran peserta dan tidak memberi efek jera terhadap perilaku adverse selection. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

22 mins ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

23 mins ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

37 mins ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

4 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

7 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

13 hours ago